PEKANBARU – Seorang pria berinisial R (35) ditangkap oleh Polda Riau karena terlibat dalam menjual beras campur atau beras oplosan di Kota Pekanbaru. R ditemukan menjual beras yang dicampur dengan kemasan SPHP Bulog serta berbagai merek beras premium.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa R sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bulog sebagai mitra untuk menjual beras SPHP. Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (29/07).
Namun, kontraknya dicabut pada tahun 2023 karena Ia menjual beras SPHP dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tersangka R pernah jadi mitra Bulog. Tapi diputus kontrak pada 2023, lantaran menjual beras SPHP di atas HET,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (29/7/2025).
Harga beras SPHP di Pekanbaru yang ditetapkan adalah Rp 11.500 per kilogram, namun R menjualnya dengan harga Rp 13. 000 per kilogram. Setelah kontrak dicabut, R beralih ke bisnis ilegal dengan mengoplos beras dan menjualnya di wilayah Pekanbaru.
“Pelaku mengemas ulang beras oplosan dengan merek SPHP dan 12 merek premium. Pelaku memiliki satu unit mesin jahit karung beras,” jelas Ade kembali.
Beras oplosan yang dikemas dalam 5 kilogram dijual Rp 13. 000 per kilogram, sedangkan beras oplosan bermerk premium berisi 10 kilogram dijual seharga Rp 16. 000 per kilogram.
R menjual beras oplosan tersebut di toko miliknya dan juga menyimpannya di 22 toko lain di Pekanbaru. Namun, pihak kepolisian telah menyita total 9,75 ton beras oplosan dari pelaku.
Sebelumnya, polisi menggerebek toko beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (26/7/2025).
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa R membeli beras berkualitas rendah dan menjualnya dengan kemasan premium dan SPHP Bulog.
“Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi,” ungkap Herry .
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerangi tindakan kriminal yang merugikan konsumen serta melindungi masyarakat.
R dikenai pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Tulis (Mo)