MK Putuskan PSU di 25 TPS di Rohul, Elfendri : Kita Siap Mengikuti Keputusan MK

PASIRPENGARAIAN – Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam sidang Keputusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020, KPU Rokan Hulu siap melaksanakan putusan MK.

Seperti yang diketahui, pada permohonan Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal ST (Pemohon perkara 70/PHP.BUP.XIX/2021) telah melewati keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/03) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dalam keputusan, Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Riau untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS yang terletak di kawasan PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

“Menyatakan batal dan tidak sah, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/Kpu-Kab/XX/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan Perkebunan PT Torganda,” kata Wakil Ketua Ketua MK RI, Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sementara itu, 25 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kawasan PT Torganda, Kecamatan Tambusai Utara yakni, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33.

Dalam sidang MK meminta KPU Rokan Hulu melakukan PSU di 25 TPS selama 30 hari, terhitung sejak keputusan disampaikan.

Sementara itu, Ketua KPU Rokan Hulu, Elfendri ST mengaku siap mengikuti keputusan MK.

Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Elfendri mengatakan akan segera menyusun tahapan PSU di 25 TPS bersama KPU RI.

“Yang terpenting, sudah harus selesai dalam 30 hari kerja semenjak hari ini,” kata Elfendri.