Pemkab Rohul Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas

PASIRPENGARAIAN – Menindaklanjuti keputusan tentang tenaga guru Honorer yang berusia 35 tahun ke atas yang akan dirumahkan menjadi perbincangan hangat sekarang ini.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Rohul akan terus berupaya dan berjuang untuk mempertahankan nasib tenaga guru honorer yang usianya diatas 35 tahun ke atas.

Sebagai bentuk dukungan Pemkab Rohul melalui Disdikpora Rohul telah mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk ikut berpartisipasi pada pelaksanaan Rakornas yang akan dilaksanakan pada 20 Februari 2020 di Jakarta.

Surat Rekomendasi itu berisikan bahwa memohon kepada presiden RI untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai payung hukum bagi guru dan tenaga kependidikan Honorer Non Kategori usia diatas 35 tahun (GTKHNK 35+) diangkat sebagai ASN tanpa tes.

Kemudian, memohon kepada Presiden RI terkait honorarium guru dan tenaga kependidikan yang selama ini dibebankan kepada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota di alihkan ke APBN dan dibayar penuh setiap bulannya sesuai dengan standar UMR yang berlaku.

Kepala Dinas Dikpora Rohul, Drs H Ibnu Ulya MSi, Kamis (13/2/2020) siang mengatakan, jika tenaga guru honorer yang usianya di atas 35 tahun itu di rumahkan sangat memperihatinkan bagi tenaga guru honorer tersebut. Karena menurutnya jika mereka di rumahkan yang ngajar dan mendidik siswa siapa.

“Ya kalau mereka di rumahkan, yang ngajarin siswa nanti di sekolah siapa. Jadi pemerintah pusat itu tidak bisa melihat sesuatu yang di pusat yang sudah lengkap saja, bahwa di negara kita ini masih banyak daerah-daerah yang sulit dan terpencil yang masih butuh pelayanan pemerintah,” tuturnya usai rapat bersama guru honorer usia 35 tahun ke atas yang akan berangat ke Jakarta pada acara Rakornas.

Lanjutnya, seperti di Rohul ini saja, guru honor yang tercatat 2200 lebih. “Sebenarnya kita punya solusi yang tepat dalam mengatasi ke beradaan guru honor ini. Jadi jangan memberhenti-hentikan saja tetapi kita masih berpikir bahwa kalau kita berhentikan, itu berarti nanti tidak ada pelayanan pendidikan yang diperoleh masyarakat,” jelasnya.

Melalui Rakornas nanti, Kadis Dikpora Rohul berharap supaya pemerintah pusat mencari solusi yang terbaik agar para guru-guru sudah mengabdi yang cukup lama ini diberikan jalan keluar. Maksudnya adalah salah satu bentuk penghargaan oleh pemerintah pusat terhadap pengabdian guru tersebut.

“Dimana pengabdiannya selama ini kan sebenarnya tidak memenuhi standar dengan penghasilan yang menim. Justru itu di akhir usia mereka dapat menikmati bagaimana jadi pegawai negeri ataupun seperti P3K yang gajinya diatas 3 atau 4 juta itu lah,” harapnya.

Ibnu Ulya menyebutkan, jumlah guru honerer yang usianya diatas 35 tahun ke atas yang tercatat di kabupaten Rokan Hulu berjumlah sekitar 354 orang guru. Untuk yang berangkat menghadiri Rakornas nanti di Jakarta sekitar 7 orang mewakili Guru Honorer usia 35 tahun ke atas.