PASIRPENGARAIAN – Ratusan masyarakat Desa Kepenuhan Timur hadiri sidang class action antara anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dengan pengurus koperasi sawit timur jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun Sidang class action ini, dengan penggugat Anggota Peserta Petani Koperasi Sawit Timur Jaya, dan tergugat Koperasi Sawit Timur Jaya.
Sidang gugatan class action ini dipimpin oleh hakim ketua Abdi Dinata Sebayang,
Hakim anggota Hendri Diputra Nainggolan, hakim anggota Nopelita Sembiring, Panitera Candra Yuda Simanjuntak.
Kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto mengatakan, para anggota koperasi yang hadir sekarang adalah anggota aktif yang memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Mereka semua adalah yang meminjam uang dengan metode pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank rakyat Indonesia (BRI),” kata andi.
Andi Nofrianto menambahkan, hanya punya nama di koperasi sawit timur jaya, dan itupun hanya peserta.
“Dimana letak kerugian penggugat, dulu diajak berjuang bersama tidak mau, sekarang mengaku anggota dan menggugat di pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, ini tidak benar pemikiran seperti itu, tentu ada prosesnya,” papar Andi.
Andi menjelaskan, tentunya ada aturan dan peraturan yang mengatur dalam koperasi, Jadi mari diserahkan pada proses dan pandangan Hakim.
Sementara itu, Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, Jasmanedi mempertegas, penggugat adalah pihak yang tidak ada membangun kebun.
“Tidak ada simpanan pokok dan simpanan wajib, jadi secara aturan hukum, Mereka adalah anggota pasif bukan anggota aktif,” tandas jasmanedi.