Adapun penangkapan terhadap AI (37), warga Pasir Pandak Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu tersebut merupakan hasil perintah dari Presiden yang disampaikan melalui Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme ditengah masyarakat.
Diceritakan Kapolres bahwa pada Minggu (13/06) sekira pukul 22.30 WIB, Sat Reskrim Polres Rohul telah menangkap AI yang diduga melakukan tindakan Premanisme.
“AI ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul saat melakukan pungutan liar kepada supir truk dan tangki yang melintas di Jalan Simpang SJI Desa Pasir Pandak Kecamatan Kepenuhan,” Sebutnya, Senin (14/06).
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L menjelaskan bahwa modus tersangka Al melakukan pungli yaitu dengan cara menghentikan mobil Tangki CPO dan Mobil bermuatan inti lalu meminta sejumlah uang kepada supir.
“Jumlah uang yang diminta kepada supir bervariasi, yaitu paling sedikit Rp 20.000 dan paling banyak Rp 100.000,” Jelas Kasat Reskrim, Rainly.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa aksi premanisme berupa pungli kepada supir Tangki dan Mobil bermuatan Inti ini sudah berjalan selama 1 Minggu.
“Hal ini kita ketahui dari informasi masyarakat yang melaporkan ke kita bahwa ada aksi premanisme berupa pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda dengan dalih untuk perbaikan jalan,” tambahnya.
Namun hal ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres Rokan Hulu yang akan menindak tegas aksi premanisme di Kabupaten Rokan Hulu,
“Kita akan tindak dengan tegas pelaku aksi premanisme ini sesuai dengan peraturan UU yang ada,” tegas kapolres.
Selain itu, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AI dan Penyidik akan terus mendalami kasus ini serta akan menangkap siapa saja yang terkait dengan aksi premanisme tersebut.
“Terhadap Tersangka AI, disangkakan melanggar pasal 368 atau 369 KUHP,” Tukas Kapolres.