Satpol PP Rohul Setor Denda Tipiring Puluhan Juta ke Kas Negara

PPNS PPNS Satpol PP dan Damkar Rohul Samsul Kamal didampingi Kasi Penyuluhan dan Pembinaan Perda Rohul, Andre Nasution
PPNS PPNS Satpol PP dan Damkar Rohul Samsul Kamal didampingi Kasi Penyuluhan dan Pembinaan Perda Rohul, Andre Nasution

PASIRPENGARAIAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sangat komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukum Rohul.

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH MH melalui PPNS PPNS Satpol PP dan Damkar Rohul Samsul Kamal, Ahad (27/10/2019) mengatakan, Pelaku pelanggar Perda Pekat Rohul, diterapkan Sidang Tipiring yang diajukan Satpol PP dan Damkar Rohul ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Dari pelaksanaan Sidang tipiring tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rohul telah menyumbangan penerimaan Negara atas denda Tipiring yang diberikan kepada pelaku pelanggar Perda Rohul sekitar 65 Juta pada tahun ini.

Dijelaskannya, upaya penegakan Perda Pekat, tahun ini Satpol PP dan Damkar Rohul telah menangani 35 kasus yang telah diputuskan melalui Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Pelanggaran tehadap Perda Pekat tersebut, terutama pendirian warung remang-Remang, kafe, pakter tuak dan minuman keras yang tanpa izin.

“Dari hasil pelaksanaan razia Pekat terhitung 1 Januari hingga Oktober 2019, kita telah menangani sekitar 37 kasus tipiring yang terdakwanya telah divonis Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Denda dari pelaku tindak pidana tipiring yang diputuskan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian bervariasi,” tuturnya.

Lanjut Samsul, pelaku lebih memilih membayar denda ketimbang menjalani kurungan penjara, dari putusan yang telah ditetapkan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian yang bervariasi.

“Terhitung Januari hingga Oktober 2019, denda dari Sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Pasirpengaraian sekitar Rp65 Juta, diantaranya Rp50 juta sudah kita setorkan ke Kas Negara melalu Kejaksaan. Sedangkan Rp15 juta lagi denda sidang tipiring sedang dalam proses, dalam waktu dekat akan disetorkan ke Kas Negara,” tambahnya.

Samsul mengakui, pelaksanaan Sidang Tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kabupaten Rohul. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Untuk besarnya denda yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, akan masuk ke kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Rohul.

“Sidang Tipiring ini dilakukan lebih untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar perda. Adapun sanksi yang dikenakan sesuai dengan aturan yang belaku sesuai berat kesalahan yang dilakukan. Disamping sebagai shock terapy agar mereka tidak melakukan pelanggaran lagi,” paparnya.