Secercah Harapan, Dr Elviriadi Menjadi Saksi Ahli Persidangan Irwan

PASIRPENGARAIAN – Pakar Lingkungan DR Elviriadi menjadi saksi ahli dalam persidangan Iwan (22), petani miskin yang di duga membakar lahan untuk berladang.

Kedatangan Dr Elviriadi tentunya memberikan secercah harapan bagi Irwan dan keluarga, kenapa tidak? hari itu, Selasa (12/02/2020) Dosen fakultas pertanian itu bersedia menjadi saksi ahli atas persidangan Irwan.

Sebelumnya, Dr Elviriadi diketahui juga pernah menjadi saksi ahli atas persidangan Syafrudin (69) yang terduga pembakar lahan dengan tuntutan 4 tahun penjara denda Rp3 Miliar, dan Alhamdulillah Syafrudin terbebaskan dari jeratan hukum tersebut

“Ya, kita berharap Irwan juga dapat dibebaskan, karena hakekatnya karhutla itu terjadi karena alih fungsi massif di lahan gambut. Gambut menjadi rusak (overdrainage) sehingga rawan terbakar. Kerusakan gambut memunculkan kebijakan larang bakar yang digeneralisir merugikan petani dan penduduk lokal,” jelas Elviriadi.

” Kan yang membuat rona lingkungan rusak sehingga “berasap” di Riau dan Kalimantan itu bukan petani lokal, harusnya ada pemilahan dan kajian, jangan kejar tayang,” sindir aktivis 98 itu.

Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menjelaskan, pasal 69 ayat 2 UU No.23 tahun 2009 jelas jelas membolehkan petani lokal membakar lahan secara terbatas. Ada lagi pasal 100 UUPPLH, ada lagi penjelasan UUPPLH itu, semua mentolerir.

“Pembolehan bagi petani lokal itu oleh UUPPLH  karena efek yang ditimbulkan tak seberapa, takkan melampaui baku mutu lingkunganlah,” ketus Dosen yang dikenal vokal itu.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu berharap agar Pemerintah Propinsi Riau,  Bupati, Camat dan RW melindungi petani dari tuduhan pembakar lahan.

“Kasus-kasus di lapangan seperti di Meranti, Rohul dan Rohil itu hampir tak ada pendampingan hukum, ajaplah rakyat lemah,” pungkas putra Selatpanjang yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.

Rencananya, pembacaan tuntutan atas Irwan akan disampaikan pada Kamis (13/02/2020) mendatang. Tentunya masyarakat juga berharap Irwan dapat dibebaskan seperti Syafrudin dibebaskan dari jeratan hukumnya.