Sekda Rohul Pimpin Mediasi PR Padasa Enam Utama Dengan Masyarakat Empat Desa

PASIRPENGARAIAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Muhammad Zaki SSTP MSi pimpin mediasi antara Manajemen PT Padasa Enam Utama dengan perwakilan masyarakat empat Desa. Adapun empat Desa tersebut yakni, Desa Kabun, Desa Aliantan, Desa Giti, dan Desa Batu Langka.
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Rohul Lantai III Pasir Pengaraian tersebut turut dihadiri oleh Kabag Adwil Setda Rohul, M Franovandi SSTp MSi, Kepala Dinas Perkebunan, CH Agung Nugroho, Kepala Kantor BPN/ATR Rohul, Anggota DPRD Rohul Fraksi Demokrat, Muhammad Aidi SH.
Dalam rapat mediasi, Sekda Rohul menjelaskan ada beberapa permintaan dari masyarakat 4 Desa, yang mana masyarakat meminta agar lahan perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama seluas 4.626 Hektar yang tidak memiliki izin HGU, dijadikan sebagai lahan kemitraaan 20 persen untuk masyarakat.
Kemudian, masyarakat juga meminta agar perjanjian kerjasama antara perusahaan dan masyarakat direvisi ulang. Karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, juga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Namun dari hasil mediasi, Sekda Rohul, M Zaki mengaku hingga akhir kegiatan tidak mendapatkan kesepakatan alias Deadlock. Dimana sempat terjadi tawar menawar tuntutan masyarakat kepada pihak Perusahaan.
Setelah berembuk beberapa waktu, akhirnya perwakilan masyarakat empat desa sepakat memberikan waktu kepada pihak PT Padasa Enam Utama mencarikan lahan pengganti sebanyak 20 persen dari luas HGU, paling lambat 3 tahun lamanya.
Jika perusahaan PT Padasa ingkar dengan tanggung jawab nya. Masyarakat dari empat desa ini akan membeli lahan yang berada di luar HGU PT Padasa seluas lebih dari empat ribu hektar itu.
Kemudian, perwakilan masyarakat juga sepakat akan membentuk panitia kecil yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan perusahaan untuk menyusun kembali draf perjanjian kerjasama.
Menindaklanjuti hasil mediasi tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Rohul, Muhammad Aidi SH meminta kepada perusahaan tidak mengedepankan ego, sebab masyarakat di empat desa sangat membutuhkan lahan sebanyak 20 persen yang menjadi tuntutan atas perpanjangan HGU PT Padasa Enam Utama.
“Kami minta prioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Perusahaan PT Padasa jangan lepaskan tanggung jawab untuk mengeluarkan lahan kemitraan, sebab ada 4 ribu lebih lahan yang tidak masuk dalam izin HGU perusahaan,” tegas Aidi.