
PASIRPENGARAIAN – Pasca viralnya sebuah Video dimana dua orang wanita remaja menyebrang sungai menggunakan katrol layaknya flying Fox di dunia maya membuat Sekda Rokan Hulu (Rohul), H Abdul Haris SSos MSi bersama Kepala Bappeda dan Pejabat di lingkungan pemkab Rohul ramai-ramai mengunjungi dan mengecek lokasi untuk segera di ambil kebijakan.
Lokasi tempat katrol penyeberangan ekstrem ini ternyata berada di dalam areal Perusahaan PT Marihat, yang barada di Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. Areal PT Marihat dengan Dusun Marubi ini dipisahkan oleh Sungai Batang Kumu yang memiliki lebar sekitar 100 meter.
Sunino salah seorang warga setempat, Rabu (18/9/2019) mengatakan, Katrol Penyeberangan ini sudah digunakan warga selama 20 tahun untuk menyeberangi sungai. Katrol penyeberangan itu di bangun swadaya oleh mantan Kepala Desa Sungai Kumango, Budiman Amri.
“ Untuk satu kali menyebrang biayanya Rp5.000, tak perduli itu untuk menyebrangkan Sawit, Barang bahkan motor dengan 4 orang sekaligus baiayanya sama,” paparnya.
Sunino mengakui, Katrol penyeberangan ini merupakan jalur alternative warga Dusun marubi ke Desa Sungai Kumango ataupun sebaliknya. Meski ada jalan utama yang disiapkan Pemkab Rohul, namun jaraknya terlalu jauh dari dusun Marubi.
“ Kalau kita ke Sungai Kumango atau sebaliknya menggunakan jalan Poros KUD, Desa Batang Kumango, dan Sungai Kumango jarak Tempuhnya Mencapai 30 kilometer dan butuh waktu 1 Jam. Tapi dengan katrol ini kita merasa lebih dekat,” ujarnya.

Sekda Rohul, H Abdul Haris menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa pemerintah Kabupaten Rohul sebenarnya tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan infrastruktur penyebrangan bagi warga desa Sungai Kumango dan Dusun Marubi ini. Karena Pemkab Rohul Sulit Membangunkan Jembatan di Daerah ini dikarenakan Areal Perusahaan PT Marihat berbatasan dengan kawasan Hutan Lindung Mahato.
“ Lokasi ini berada di areal perusahaan PT Marihat, jalanya perusahaan, jadi pertama kita harus ada izin dari perusahaan. Kedua, sangat sulit, disebrang sungai batang kumu itu merupakan kawasan hutan lindung mahato yang tidak boleh dibuka, seandainya Pemkab Rohul memfasilitasi pembukaan jalan tentunya akan mengcam keberadaan hutan lindung,” tutur Haris.
Haris mengakui Pemkab Rohul sulit mencarikan jalan keluar untuk masyarakat di dusun marubi, karena status lahan yang mereka tempati merupakan Hutan Lindung Mahato. Sementara Pemkab Rohul tidak punya kewenangan untuk mengalihkan status hutan lindung tersebut.
Karena di anggap berbahaya bagi keselamatan warga, lanjut sekda, Pemkab Rohul segera menyurati pemerintah kecamatan Tambusai dan Desa agar menghimbau warganya tidak lagi menggunakan katrol penyebrangan tersebut. Warga diminta untuk melewati jalan yang sudah di siapkan pemerintah, meski jaraknya lebih jauh dibandingkan menggunakan katrol penyebrangan ini.