DUMAI – Sekretaris Daerah, Fahmi Rizal, menghadiri Rapat Paripurna mewakili Waki kota Dumai yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kota Dumai pada siang hari, Senin (12/1/2026). Dikutip dari Media Center Dumai pada Rabu (14/1/2026).
Agenda rapat tersebut mencakup Penyampaian Pandangan Umum dari berbagai Fraksi DPRD Kota Dumai dan Respons dari Wali Kota terkait empat Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif Wali Kota Dumai untuk tahun 2026.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, dan dihadiri oleh 23 anggota dewan dari total 35.
Setelah mendengarkan pandangan umum dari Fraksi Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra Plus, Golkar, PKS, Demokrat, dan Tuah Negeri, Sekda Dumai Fahmi Rizal mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh fraksi atas berbagai masukan dan saran yang telah diberikan.
“”Kami sangat menghargai pemandangan umum yang telah diberikan oleh setiap fraksi. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun fondasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Sekda.
Menanggapi pandangan umum dari fraksi-fraksi, Sekda memberikan penjelasan bahwa pemekaran kecamatan akan difokuskan pada Kecamatan Bukit Kapur serta melibatkan pemekaran enam kelurahan, yaitu Lubuk Gaung, Tanjung Penyebal, Purnama, Bagan Besar, Bukit Nenas, dan Bukit Kapur.
“Langkah ini sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2018 dengan tetap memperhatikan aspek RTRW, infrastruktur dasar, serta aspirasi masyarakat setempat,” jelasnya.
Mengenai Organisasi Kemasyarakatan, Sekda Fahmi Rizal mewakili Pemko Dumai menyatakan bahwa mereka sependapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pembinaan serta pengawasan agar Ormas dapat berperan sebagai wadah yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mencegah konflik horizontal di Kota Dumai.
Ia menambahkan bahwa perubahan atas Perubahan Perda No. 9 Tahun 2017 Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan amanah dari Permendagri No. 7 Tahun 2024.
“Hal ini merupakan pemutakhiran regulasi agar aset daerah dikelola secara lebih tertib dan sesuai ketentuan terbaru,” tambahnya kembali.
Selain itu mengenai penanggulangan bencana ia menegaskan pemerintah melalui BPBD akan mengubah paradigma yang awalnya bersifat responsif menjadi preventif (pencegahan).
“Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Semoga pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Wali Kota Dumai dapat berjalan lancar dan selesai tepat pada waktunya, sehingga nantinya Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Dumai,” pungkasnya.
Dalam rapat juga dihadiri Forkopimda Kota Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan, pimpinan instansi vertikal, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Inspektur Daerah Kota Dumai, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemko Dumai, serta Camat dan Lurah se-Kota Dumai. Tulis (Mo).