PASIRPENGARAIAN – Mapolres Rohul Berhasilnya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hulu. Sabtu (15/06/2019).
Larangan untuk menggunakan narkotika sudah sering kita dengar di pemberitaan ataupun surat kabar. Bahkan hal ini sering sekali di ngaungkan oleh H. Rhoma Irama didalam lantunan nyanyian. Namun tidak sedikit dari remaja, pemuda, bahkan orang tua tidak mengindahkan akan hal tersebut. Hal ini terbukti dengan tertangkap tangannya HL (32) yang memiliki Narkotika jenis sabu.
“Awalnya kami mendapatkan pemberitaan pada hari jum’at tanggal 14 Juni 2019 lalu. Bahwa terdapat kepemilikan narkotika jenis sabu oleh seorang lelaki yang berdomisili di depan SMA Muhammadiyah, desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu,” Jelas Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hashim Risahondua, S IK, MSi, melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, SH kepada awak media.
Menindak hal tersebut, Kasat Resnarkoba AKP masjang Effendi memerintahkan KBO Resnarkoba IPTU Syafruddin,SH dan 4 pers untuk melakukan Lidik atas informasi tersebut. Sehingga pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor kemudian dilakukan pengeledahan badan.
“ untuk saat ini kami telah mengamankan Barang Bukti (BB), 4 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Warna Bening dengan berat Kotor 1,73 Gram di dalam Plastik Warna Kuning, 1 Unit Timbangan digital, 1 Buah Tas Pinggang Warna Hitam, 1 Unit HP Merk samsung Warna Hitam serta Uang Tunai Sebesar Rp. 100.000,” jelasnya panjang lebar.
Setelah dilakukan pengintrogasian, terlapor mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Kahang.
Kemudian dilakukan penyelidikan tentang keberadaan Kahang, namun tidak dapat ditemukan dan dihubungi.
Untuk saat ini terlapor beserta barang buktinya telah diamankan di polres Rokan Hulu untuk ditindak lanjuti. (Dan)