PEKANBARU – Kami menyesalkan pernyataan Bupati atas tuntutan Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) tentang janji Bupati memberikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Seharusnya Bupati menjawab tuntutan tersebut dengan 2 pilihan yaitu akan memenuhi janji atau belum dapat memenuhi janji dengan memberikan alasan-alasannya. Ini malah mempertanyakan status kepemilikan UPP, punya Pemerintah atau perseorang? Rabu (18/03/2020)
Pemberian beasiswa oleh Pemerintah Rokan Hulu kepada mahasiswa UPP atau Perguruan Tinggi lainya seharusnya tidak perlu mempertanyakan status kepemilikan Perguruan tinggi tersebut. Pemberian beasiswa dapat dilakukan kepada Perguruan Tinggi baik statusnya milik Pemerintah maupun masyarakat (Yayasan). Hal ini juga dilakukan Pemerintah Provinsi Riau saat ini.Tentu sepanjang terdapat kemampuan anggaran daerah untuk pemberian beasiswa tersebut.
Keberadaan UPP dan Perguruan Tinggi lainnya di Rokan Hulu seperti STKIP Rokania, ISQ, STAI Tuanku Tambusai seharusnya disyukuri, karena akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Rokan Hulu, sekaligus perwujudan amanat UUD 45 yaitu, mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala upaya untuk mendorong peningkatan kualitas produk Perguruan Tinggi harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, seperti pemberian beasiswa.
Penyataan Bupati telah menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Pernyataannya menunjukkan ketidaktahuannya akan sejarah Rokan Hulu dan berdirinya UPP tersebut. Pendirian UPP oleh sebagian besar pendiri Rokan Hulu memiliki tujuan yang mulia untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia anak-anak Rokan Hulu.
Komunikasi yang buruk, ditambah minimnya pengetahuan tentang Pembangunan Manusia serta Rokan Hulu menimbulkan sikap pesimis publik akan kemampuan Bupati dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia di Negeri Seribu Suluk.
Ditulis oleh : Dr. Jupendri, S.Sos, M.I.Kom