Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Rokan Hulu melalui Sekretaris Daerah Rohul, H Abdul Haris M.Si, Rabu (10/03).
Disampaikan Abdul Haris, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh OPD ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, kegiatan tunda bayar tahun 2020 mencapai Rp 66 Miliar.
“Beberapa Kegiatan tunda bayar pelaksanaan tahun 2020 sekitar Rp 66 miliar, dan kegiatan ini tersebar di sejumlah OPD,” jelas Sekda.
Diakui Sekda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) akan segera membayarkan kegiatan tunda bayar tahun 2020 pada anggaran Triwulan II.
“Pembayaran hutang pihak ketiga, yang belum terbayarkan ditahun lalu, akan diprioritaskan di tahun ini, dengan kata lain akan segera kita lakukan pembayarannya,” kata Sekda.
Lanjut Abdul Haris yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul, saat ini OPD terkait tengah melakukan pergeseran anggaran yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Rokan Hulu.
‘’Semulanya kita rencanakan pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2020 pada triwulan I (Januari, Februari, Maret) anggaran 2021. Tapi saat ini, OPD terkait masih lakukan pergeseran anggaran untuk memprioritaskan pembayaran tunda bayar kegiatan tahun 2020 yang kini prosesnya sedang berlangsung,’’ katanya.
Sebelum dilakukan pembayaran kegiatan tunda bayar kegiatan tahun 2020 lanjut Haris, pergeseran anggaran tahun 2021 yang dilakukan Pemkab Rohul akan diberitahukan terlebih dahulu ke Pimpinan DPRD Rohul.
‘’Jika pergeseran anggaran di OPD selesai, Pemkab akan segera bayarkan kegiatan tunda bayar tahun 2020 yang belum terbayarkan di penghujung Desember lalu. Untuk diprioritaskan pembayarannya pada anggaran Triwulan II (April, Mei, Juni) tahun 2021,’’ jelas Sekda.
Meskipun akan segera dibayar, Abdul Haris menjelaskan belum bisa memastikan jadwal pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2020, karena tergantung OPD selesai melakukan pergeseran anggaran.
‘’Hingga Rabu, OPD sedang proses pergeseran anggaran untuk pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2020 yang diprioritaskan untuk dibayarkan pada Triwulan II tahun ini. Kita minta pihak ketiga agar bersabar, karena sudah jadi kewajiban Pemerintah daerah untuk membayarkan hutang yang belum dibayarkan di penghujung akhir tahun 2020,’’ jelasnya.