Wabup Buka DJKI Mendengar, Harap Kemajuan UMKM di Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN – Dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual di Negeri Seribu Suluk, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia gelar pelatihan dan sosialisasi bagi pelaku UMKM di Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H Indra Gunawan serta dihadiri juga oleh Kepala DiskopUKMTransnaker Rohul, Zulhendri, Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu dan Sekretaris Direktorat DJKI, Dr. Sucipto SH MH M.Kn.
Dalam kata sambutan Wabup, H Indra Gunawan mengaku Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan DJKI mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2023.
“Semoga adanya kegiatan ini nantinya dapat menyamakan persepsi kita dalam melaksanakan pelayanan publik terkait hak kekayaan intelektual, khususnya bagi masyarakat pelaku UMKM dan penggiat kekayaan intelektual dalam mendapatkan pengakuan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki,” kata Wabup.
Diakui pria yang akrab disapa Ujang Lurah itu, kemajuan teknologi dan informasi saat ini telah membawa perubahan yang besar terhadap semua aspek kehidupan ditengah masyarakat, termasuk perubahan yang terjadi di bidang hak cipta.
“Kemajuan digital ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi penciptanya, sehingga karya baru hasil kreativitas seseorang tersebut harus mendapatkan perlindungan secara hukum melalui perlindungan hak cipta,” tambah Wabup.
Menindaklanjuti pelatihan ini, Wabup menghimbau kepada OPD terkait agar terus membantu masyarakat dan melakukan koordinasi dengan kanwil kemenkumham terkait hak kekayaan intelektual yang meliputi brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lain sebagainya untuk mendaftarkan merek, paten, dan desain industri yang dimiliki agar bisa mendapat perlindungan dari negara.
“Tujuannya, usaha milik masyarakat  terlindungi dari hukum dan agar tidak bisa ditiru oleh orang lain,” harap Wabup.
Melalui kegiatan ini juga, Wabup berharap akan ada tindak lanjut dengan pendataan HKI dan sosialisasi kepada para peserta kegiatan terkait hak kekayaan intelektual, sehingga pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya.
“Sehingga ke depan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu yang sama-sama kita cintai ini,” pungkas Wabup.