PASIRPENGARAIAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Damkar, personel Polres Rohul, TNI, juga personel Dinas Perhubungan gelar operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Kamis (17/09/2020).
Operasi Yustisi ini menindaklanjugi peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu nomor 41 tahun 2020.
Sebelum terjun ke beberapa lokasi operasi Yustisi, tim menggelar apel terlebih dahulu di depan Kantor PWI Rohul yang dipimpin Kabag Ops Polres Rohul Kompol J.Firdaus mewakili Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.
Penjelasan Kabag Ops, Kompol J Firdaus mengatakan Polri menurunkan 215 personel yang di bagi dalam 6 regu dalam operasi Yustisi ini.
“Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokoler COVID 19 ini, Polri sifatnya hanya memback up sedangkan yang menindak adalah Satpol PP, ” kata Kabag Ops Kompol J.Firdaus.
Lanjut Firdaus, Operasi Yustisi dibagi dalam beberapa kelompok yang tersebar di beberapa titik, yakni di depan Pasar Modern Desa Rambah Tengah Utara, Simpang Tangun Desa Pematang Berangan, kawasan tugu Ratik Togak Desa Pematang Berangan dan di Jalan Raya kawasan Taman Kota Kelurahan Pasir Pangaraian.
“Pada pelaksanaan operasi ini, saya tekankan dalam penegakan hukum saling bahu membahu. Juga kita himbau seluruh personel menjaga tindakan saat di lapangan. Sesuai arahan Kapolres, penegakan cukup sifatnya teguran, dengan sanksi bermanfaat bagi orang banyak, contoh melakukan K3, menyanyikan lagu indonesia Raya, dan sanki bersifat fisik hindari bagi yang tidak mengenakan masker atau pelanggaran di tahap awal ini,” pesan Kabag Ops ke seluruh personel yang terlibat.
Sedangkan dikatakan Kabid Penegakan Perda dan Damkar Arwin Lubis, kegiatan operasi yustisi yang digelar sesuai kesepakatan. Satpol PP dan Damkar meibatkan 2 pleton personel atau 60 orang, yang dback up Polri, TNI, melibatkan hakim PN Pasir Pangaraian, Jaksa juga dari Dishub.
“Kita dibantu dengan personel gabungan dari TNI,bPolri, Kejaksaan dan haim PN karena ini sifatnya sudah pada penegakan penindakan. Tahap awal operasi, kita lakukan di empat titik operasi yustisi diutamakan ke desa dan kota,” jelas Arwinz dan ditambahkannya untuk ke desa-desa belum masuk termasuk di kecamatan-kecamatan.
Arwin juga mengakui operasi kali ini sifatnya masih sosialisasi dan belum penindakan.
“Kita akan upayakan 7 hari kedepan sanksi dalam bentuk sosial, 7 hari berikutnya juga masih sosial, 7 berikutnya juga masih sosial lagi, Tapi kalau dimungkinkan ada yang melanggar setelah sekali diberi peringatan, maka bila terjaring lagi itu kami akan melakukan upaya penindakan secara sanksi administratif denda Rp250 ribu,” jelasnya.
Dirinya berharap, operas kali ini yang sifatnya sosial dulu masyarakat diharapkan ada sifat malu dalam diri, saat tidak memakai masker. “Jadi bukan karena takut, tapi malu karena tidak memakai masker,” tambah Arwin.
Saat dilakukan operasi, masih ada sebagian kecil warga pengendara baik sepeda motor juga mobil, termasuk pemilik usaha yang tidak menggunakan masker saat petugas lakukan operasi.
Bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker, ada yang diberi sanksi sosial berupa push up, ditegur lisan maupun dicatat identitas diri sesuai KTP, bahkan ada diantaranya warga yang membawa masker namun tidak memakainya saat berkendara.