PASIRPENGARIAIAN – Menurut surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, terdapat 14 kriteria masyarakat miskin yang dapat menerima dana BLT, yakni :
1. Luas lantai <8m2/orang
2.Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali seminggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.
Menurut Basron, Kades Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul mengatakan, setiap Kades di Kabupaten Rokan Hulu harus mengetahui 14 kriteria masyarakat miskin yang akan mendapatkan dana BLT.
” Dari 14 kriteria, minimal penerima dana BLT harus memiliki 9 di dalamnya. Jadi kita sebagai Kades tidak dapat sembarang memasukkan nama-nama penerima dana BLT, harus sesuai dengan intruksi Mentri,” tambah Basron