Desa Babussalam Gelar Rapat Penerima Dana BLT

PASIRPENGARAIAN – Hari ini, Senin (30/04/2020), Kades Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul mengadakan rapat dengan tokoh aparatur Desa, RW, RT dan masyarakat mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- Dana Desa).

Sesuai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun inti dari perubahan Peraturan Menteri tersebut yakni mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Dalam pengakuan Basron, Pihak Desa tidak dapat sembarangan mengeluarkan dana BLT kepada seluruh masyarakat terdampak Virus Corona, melainkan juga harus merujuk kepada Peraturan yang dikeluarkan Menteri terkait.

” Yah kalau dibilang terdampak, kita semua merupakan masyarakat yang terdampak Corona, namun yang diberikan dana BLT disini adalah masyarakat miskin yang terdampak Corona virus,” jelas Basron.

Rencananya, dana BLT akan diserahkan setelah pendataan usai dari pihak RT, RW setempat.