Akademisi Nilai Permendikdasmen 2026 Dorong Pembelajaran Berpusat pada Peserta Didik

PEKANBARU – Penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan menjadi sorotan dalam dunia pendidikan nasional. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas proses pembelajaran yang lebih berpusat pada peserta didik, aktif, dan kontekstual, sejalan dengan tantangan pendidikan masa kini.
Menanggapi hal tersebut, dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Indra Purnama, M.Sc, menyampaikan pandangan akademiknya terkait implementasi standar proses pendidikan yang baru tersebut. Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membuka ruang yang lebih luas bagi guru untuk berinovasi dalam pembelajaran.
“Secara akademik, regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembelajaran yang lebih berpusat pada peserta didik, aktif, dan kontekstual. Guru memiliki peluang untuk mengintegrasikan pendekatan holistik yang tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga karakter dan kompetensi sosial,” ujarnya.
Namun demikian, Dr. Indra yang juga merupakan Wakil Dekan III Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning ini menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan di lapangan. Ia menilai perubahan paradigma pembelajaran tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi memerlukan pendampingan yang nyata dan berkelanjutan.
“Perubahan paradigma pembelajaran tidak cukup hanya melalui regulasi. Tanpa pendampingan yang konkret, ada risiko kebijakan ini berhenti pada perubahan istilah administratif semata,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia serta kesenjangan fasilitas antar daerah yang berpotensi memengaruhi kualitas penerapan standar proses pendidikan. Menurutnya, apabila tidak diiringi pelatihan berkelanjutan dan dukungan kebijakan teknis yang jelas, standar proses yang ideal justru dapat dirasakan sebagai beban tambahan bagi guru.
Ke depan, Dr. Indra menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan perguruan tinggi dalam mengawal implementasi Permendikdasmen tersebut. Ia menilai keterlibatan perguruan tinggi sangat penting agar kebijakan pendidikan dapat berbasis riset dan praktik baik di lapangan.
“Dengan pendampingan yang tepat dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan, Permendikdasmen ini berpotensi menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang lebih humanis, adaptif, dan relevan dengan tantangan pendidikan masa depan,” pungkasnya.