Hal ini disampaikan Kajari Rohul Priwijeksono, SH. MH melalui Kasi Intel Ari Supandi, SH. MH, Senin (29/08) kepada awak media Haluan Riau.
Selain menerima laporan Hasil Probity Audit Atas Tahap Pelaksanaan Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C – KM 13 di Dalu-Dalu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga menerima bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termyn 100 persen sebagaimana SP2D Nomor 06173/SP2D/LS/XII tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp.89.057.601,57.
“Adapun jumlah tersebut terdiri dari Pekerjaan Beton Struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.37.739.369,27 dan Pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa yang tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.51.318.232,30,” jelas Kasih Intel, Ari.
Adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar tersebut tambah Ari, adalah berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C – KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021.
“Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak penyedia yakni PT. Bina Pembangunan Adi Jaya melalui BPKAD Kabupaten Rokan Hulu pada saat pembayaran termyn 100 persen untuk disetorkan atau dikembalikan ke Kas Daerah,” jelasnya.
Diakui Kasi Intel juga, pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
“Untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan permasalahan ini,” jelasnya kepada awak media.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia.