Bandara Soekarno-Hatta,  Mahasiswa UNRI Ditahan, Gubernur Riau Upayakan Pembebasan

JAKARTA – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan rencananya untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang demi mengupayakan pembebasan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri). Khariq diamankan oleh pihak berwajib di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dikutip dari GoRiau.com pada Sabtu (30/8/2025).
Wahid mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima informasi resmi terkait penangkapan tersebut. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa ia tidak akan tinggal diam dalam menghadapi situasi ini.
“Belum ada dapat info. Nanti kita hubungi Rektor. Tentu kalau ada mahasiswa kita yang ditahan di Jakarta, kita akan melakukan komunikasi apa yang menjadi masalahnya dan sejauh apa proses hukumnya saat ini,”  papar Wahid pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025.
Dia menambahkan bahwa status Khariq sebagai seorang mahasiswa harus dipertimbangkan secara serius dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak bersikap sewenang-wenang terhadap generasi muda yang masih bersekolah.
“Pastinya kita tidak boleh sewenang-wenang. Kita juga pikirkan bahwa mahasiswa adalah harapan kita di masa depan yang akan meneruskan perjuangan kita dan membangun negeri ini. Kalau mereka ada kesalahan dan bisa diperbaiki, ya harus kita maafkan,”  jelasnya.
Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa penangkapan  Khariq sangat mencurigakan. Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan, TAUD menyatakan bahwa Khariq ditangkap tanpa adanya surat perintah dan mengalami kekerasan saat dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia dituduh melanggar beberapa pasal dalam UU ITE terkait dengan unggahan di media sosial yang menyoroti aksi demonstrasi pada tanggal 25 hingga 28 Agustus 2025.
TAUD berpendapat bahwa penangkapan tersebut merupakan tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan serta meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK untuk memantau potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Tulis (Mo)