Aturan 731/2025 KPU Hanya Berlaku Sehari Langsung Dibatalkan

JAKARTA – Usai KPU menyepakati Keputusan  KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang syarat dokumen-dokumen paslon Presiden/wakil tidak dapat diakses, justru dibatalkan kembali  oleh KPU secara resmi. Dikutip dari Liputan6 pada Selasa (16/9/2025).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah KPU menyelenggarakan rapat khusus untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Menurut Afif, KPU berkomitmen untuk mempertahankan transparansi informasi dan memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu berlangsung dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” papar Afif
KPU Berbicara Tentang Hak Mengakses Informasi, Afif menjelaskan bahwa KPU akan terus mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Di samping itu, KPU juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam pengelolaan berkas pemilu.
Ia menambahkan bahwa keputusan awal tidak diambil untuk melindungi pihak tertentu, tetapi untuk menyesuaikan dengan peraturan internal KPU dan undang-undang pemilu yang berlaku.
“Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” jelasnya.
KPU Menerima Kritik Masyarakat KPU RI, lanjut Afif, menghargai kritik serta partisipasi dari masyarakat yang muncul setelah keputusan tersebut diumumkan. Ia menegaskan bahwa masukan dari publik adalah bagian penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebagai tindak lanjut, KPU akan menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pengelolaan data dan dokumen pemilu mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Ini mencakup tidak hanya dokumen Pemilihan Presiden, tetapi juga data pemilu lainnya yang terbuka untuk publik.
“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,”tegas Afif.
Regulasi KPU Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan peraturan baru mengenai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden.
Peraturan baru tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Isi dari keputusan tersebut menyebutkan, ‘penetapan dokumen paslon presiden dan wakil sebagai  Informasi Publik yang Dikecualikan oleh Komisi Pemilihan Umum’ untuk diungkap kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, ada 16 poin yang tidak akan diungkapkan oleh KPU kepada publik selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam lima tahun ke depan. Salah satu di antaranya mencakup daftar riwayat hidup, profil individu, ijazah, serta rekam jejak setiap calon. Yang bermaksud sebagai upaya keamanan dan lain sebagainya . Tulis (Mo).