Uya Kuya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR Usai Gelar Sidang Putusan MKD

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan bahwa Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya, kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024-2029. Dikutip dari CNN pada Rabu (5/11/2025).
MKD menggelar sidang pengambilan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Uya Kuya dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, pada Rabu (5/11).
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, didampingi empat pimpinan lainnya, dan dihadiri langsung oleh lima orang yang dituduh melanggar etik.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR.
Sebelumnya, MKD telah menghadirkan saksi dan ahli untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dari lima anggota DPR yang dinonaktifkan akibat gelombang demo pada 25-31 Agustus 2025, pada Senin (3/11).
Dalam keterangan mereka, para saksi dan ahli membantah isu bahwa anggota DPR meningkatkan gaji saat berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.
“Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?” tanya Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jawab Deputi Persidangan DPR Suprihatini.
“Jadi, tidak ada pembahasan itu?”
tanya Adang.
“Tidak ada yang mulia.”
Lima anggota DPR yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Perbedaannya adalah Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang, sedangkan Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.
Dugaan pelanggaran etik kelima anggota tersebut masing-masing tercatat dalam perkara nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Tulis (Mo).