PEKANBARU – Perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia dinilai membawa implikasi signifikan terhadap praktik pelaporan keuangan, perencanaan akuntansi, serta kesiapan audit perusahaan. Kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal negara, tetapi juga menjadi faktor institusional yang memengaruhi perilaku perusahaan dalam menyusun laporan keuangan dan strategi bisnis.
Ketua Program Studi Magister Akuntansi Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Indarti, S.E., Ak., M.M., CA., CRGP., CIISA., CIFA., CRMP, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan perpajakan menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian kebijakan akuntansi agar laporan keuangan tetap mencerminkan kondisi keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
“Perubahan kebijakan perpajakan sering kali mendorong perusahaan menyesuaikan pengakuan pendapatan, beban pajak, serta pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan agar laporan keuangan tetap memenuhi prinsip fair presentation,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari perspektif teori akuntansi positif, perubahan kebijakan perpajakan juga dapat memengaruhi pilihan kebijakan akuntansi manajemen. Penyesuaian tersebut dilakukan sepanjang masih berada dalam koridor standar akuntansi dan regulasi yang berlaku, terutama untuk mengelola beban pajak dan volatilitas laba setelah pajak.
Selain berdampak pada pelaporan keuangan, perubahan kebijakan perpajakan juga berpotensi meningkatkan risiko audit, baik audit pajak maupun audit laporan keuangan. Penguatan pengawasan, perluasan basis pajak, serta digitalisasi sistem perpajakan dinilai menuntut kesiapan yang lebih matang dari perusahaan.
“Perusahaan perlu memastikan sinkronisasi antara kebijakan pajak dan kebijakan akuntansi, memperkuat dokumentasi dan audit trail, serta mengelola pajak tangguhan secara akurat untuk mengurangi risiko audit di masa mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktisi akuntansi juga dituntut untuk meningkatkan kompetensi profesional, khususnya dalam memahami regulasi perpajakan dan PSAK terkini, menganalisis perbedaan temporer dan permanen, serta menjaga etika dan independensi dalam praktik profesional.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara manajemen, praktisi akuntansi, auditor, dan konsultan pajak menjadi kunci dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang semakin kompleks. Dengan kesiapan yang terintegrasi, perusahaan diharapkan mampu menjaga kualitas pelaporan keuangan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.