Warga Minta Kerusakan Jalinprov di Rambah Hilir Segera Diperbaiki

Riausmart.com– Kerusakan ruas Jalan Lintas Provinsi (Jalinprov) Simpang Kumu-Kota T engah menuju Duri dibahas di Dusun Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir dikeluhkan oleh warga lokal dan pengguna jalan.

Pasalnya, kondisi jalan aspal hancur, dengan kondisi berlubang yang sudah 6 bulan terjadi belum ada perhatian dari Pemerintah provinsi Riau untuk memperbaiki jalur jalan provinsi hingga Selasa (22/1/2019).

Karena mobilitas di ruas jalan provinsi cukup tinggi, karena menghubungkan 4 (empat) kecamatan, memulai Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kecamatan Bonai Darussalam menuju Duri, Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setiap hari, selain mobil pribadi, truk sawit juga dilintasi truk bermuatan besar yang melebihi kapasitas jalan milik perusahaan. Sementara kondisi jalan berlubang yang menganga dan sering terjadi korban jiwa, belum mendapatkan perhatian pemerintah untuk melakukan perbaikan sementara.

Salah seorang warga Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Ujang kepada Wartawan, Selasa (22/1), mengutip, kerusakan ruas jalan P rovinsi yang dibahas di Dusun Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir sudah lama dikeluhkan warga termpatan.

Karena ruas jalan provinsi itu, jalan lintas utama bagi masyarakat empat kecamatan menuju ibukota kabupaten Rohul Pasirpengaraian. Bahkan kerusakan jalan provinsi itu, sudah banyak korban yang berjatuhan, bahkan kendaraan terperosok ke dalam lubang yang dalam.

” Kita minta pemerintah provinsi atau Pemkab Rohul untuk memperbaiki kerusakan jalan sementara itu. Karena sudah banyak korban lakalantas yang merengut nyawa saat melintasi jalan rusak dan berlubang itu, ” katanya.

Dia menyebutkan, kerusakan jalan provinsi di Dusun Kumu sangat menantang bagi kelancaran pendistribusian hasilpertanian dan perkebunan masyarakat Rambah Hilir. ” Kita perlu partisipasi perusahaan yang menanamkan di kecamatan Rambah Hilir untuk menimbun sirtu, sebagai penanganan sementara, agar lintas jalan provinsi di Rambah Hilir tidak melibatkan korban jiwa, ” tambahnya.

Dalam pada itu, Kepala Dinas PUPR Rohul Anton ST MM , Selasa (22/1/2019) mengakui, kerusakan jalan provinsi di Kabupaten Rokan Hulu telah dilakukan survei oleh Dinas PUPR Riau.

Diakuinya, kerusakan jalan provinsi di Kabupaten Rokan Hulu mendapat pemulihan tahun ini oleh Pemerintah Provinsi Riau .

” PPTK Dinas PUPR Riau telah melakukan survei kerusakan jalan provinsi di Rohul. Untuk kerusakan jalan provinsi di Dusun Kumu masuk perlindungan ruas jalan Simpang Kumu-Kota Tengah-Sontang-menuju Duri oleh provinsi tahun ini. Direncanakan jalan berlubang itu, akan dibangun box culver, ” sebutnya.( As)

Berita 2…….

Pasir Pengaraian – Proyek pembangunan infrastruktur sistem pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Quick Wins Polda Riau program APBN tahun 2018 yang terletak di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) minim pengawasan dan informasi.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2018 ini direncanakan akan dapat membantu kinerja personil Polres Rohul dalam melaksanakan tugas sekaligus peningkatan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat. Namun dibalik pembangunan proyek tersebut, pihak pelaksana tidak mencantumkan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pengerjaan proyek.

Daulat Purba perwakilan PT. Delta Elang Abadi sebagai pelaksana proyek saat ditemui dilokasi pembangunan stasiun pemancar radio Polres Rohul mengaku tidak tahu terkait besaran nilai proyek dan batas waktu pelaksanaan.

“ Saya disini hanya ditugaskan sebagai pengawas proyek, terkait besaran nilai dan jangka waktu pelaksanaan saya tidak tahu, langsung saja ke kantor di Jakarta“, ujar Daulat kepada awak media, Sabtu (19/1/19) sore.

Atas pernyataan Daulat selaku pengawas tentu menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh uang negara melalui APBN dan terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh pihak pelaksana.

Sementara itu, Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu berdasarkan pantauan awak media dilokasi, tampak beberapa pekerja tidak menggunakan alat keselamatan, seperti helmet saat beraktifitas diketinggian 50 meter, tentunya hal tersebut sangat beresiko.

Dikonfirmasi terkait jaminan keselamatan pekerja, Daulat Purba selaku pengawas proyek mengatakan “ Saya sudah instruksikan kepada pekerja untuk menggunakan helmet, namun pekerja mengaku lebih nyaman tanpa helmet “, jelasnya. (As)