176 Pejabat Fungsional Rohul Dilantik Dituntut Kerja Totalitas dan Inovatif

PASIREPNGARAIAN – Bupati Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Asisten III Bidang Administrasu Umum Rohul, Edi Suherman pesankan kepada seluruh PNS untuk dapat bekerja dengan penuh totalitas, inovatif, penuh pengabdian dan penuh keihklasan.
Hal ini disampaikan Asisten III saat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Jabatan Fungsional bagi PNS Angkatan Formasi 2019 di Hall Masjid Islamic Center Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.
Diakui Asisten III Edi Suherman, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional sudah terter di dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 87 yang mana setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya pada tuhan yang maha esa.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia,” ungkapnya.
Diakuinya, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan teknis yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada saat sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang reformasi birokrasi ada tiga, yakni birokrasi yang berdampak, dirasakan langsung kepada masyarakat, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas sekaligus birokrasi yang lincah dan cepat,” tambah Asisten.
Untuk menciptakan birokrasi yang efektif, efisien dan bersih sambung Asisten, maka diharapkan kepada seluruh yang dilantik dapat bekerja dengan penuh totalitas, inovatif, penuh pengabdian dan dengan keihlasan.
“Sehingga kerja yang kita lakukan dapat bernilai ibadah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, semoga mampu bersinergi membawa Rokan Hulu bisa lebih maju,” sebutnya.
Sementara itu, dijelaskan Kaban BKPP Rohul Erpan Dedi Sanjaya menjelaskan, adapun jumlah PNS yang dilantik sebagai Pejabat Fungsional pada waktu itu sebanyak 176 orang, dimana 38 diantaranya Tenaga Teknis, 70 di bidang Tenaga Kesehatan dan 68 Orang Tenaga Guru.
“Setiap PNS baru haru menjalani tugasnga di tempat yanv dipilih sesuai dnegan perjanjian yang telah disepakati dan ditandarangani sejak awal melamar menjadi PNS,” tegas Erpan Dedi.