25 Perusahaan “TAAT” di Rohul Dapat Penghargaan Dari Bupati

PASIRPENGARAIAN – Bentuk apresiasi terhadap beberapa pelaku usaha yang taat di Lingkungan Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Rohul, H Sukiman memberikan penghargaan kepada 25 pelaku usaha dan atau kegiatan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dalam pengelolaan lingkungan tahun 2023.
Turut hadir dalam penyerahan piagam penghargaan, Ketua TP PKK Rohul, Hj Peny Herawati Sukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohul, Suparno S.Hut MM, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul, CH Agung Nugroho, STP dan beberapa tokoh masyarakat serta perwakilan pelaku usaha yang bergerak di Lingkungan Kabupaten Rokan Hulu.
Dihadapan tamu undangan yang hadir pada waktu itu, Bupati Sukiman mengucapkan selamat kepada perusahaan dan para pelaku usaha yang menerima penghargaan atas upaya yang telah dilakukan dalam hal menjaga lingkungan tetap aman, bersih, asri dan indah.
“Semoga ke depan penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh perusahaan dan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ini untuk berperan aktif dalam menerapkan pengelolaan lingkungan sehat,” ungkap Bupati.
Diakui Bupati, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, dimana dengan lingkungan yang sehat, akan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan produktif menuju Rokan Hulu yang lebih maju.
“Lingkungan adalah aset berharga yang harus kita pelihara dan jaga bersama-sama. bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara, khususnya kita yang ada di Kabupaten Rokan Hulu,” tambah Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, Suparno S.Hut MM mengaku piagam penghargaan ini diberikan atas dasar UU no 32 tahun 2009, sebagai motivasi dan reward kepada perusahaan dan para pelaku usaha yang taat, sehingga mereka dapat mengelola lingkungan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Ada 3 kriteria penilaian yang kita berikan para pelaku usaha, yang pertama kategori sangat taat, yang kedua taat dan yang ketiga kurang taat, untuk sangat taat piagam penghargaan sudah kita berikan pada saat peringatan HUT RI ke-78 di Halaman Kantor Bupati, kategori taat kita berikan pada hari ini, sedangkan untuk kategori kurang taat tidak kita berikan penghargaan, melainkan surat teguran untuk memperbaiki pengelolaan lingkungannya,” jelas Kadis.
Dalam kriteria penilaian, Suparno mengaku DLH Rokan Hulu telah membentuk tim penilaian dengan mengacu pada 13 aspek penilaian yang terdiri dari izin perusahaan atau pelaku usaha, kondisi lapangan, uji coba limbah cair hingga hal lain terkait pengelolaan lingkungan.
“Untuk ranked penilaiannya, skor kategori sangat taat yakni 140 sampai 150, sedangkan untuk taat yakni 100 hingga 139, dan untuk kategori kurang taat yakni dibawah skor 100 poin,” tambah Suparno.
Dari 118 perusahaan atau pelaku usaha yang terdata oleh DLH Rohul, hanya sebanyak 48 pelaku usaha yang dapat dilakukan penilaian oleh DLH Rokan Hulu, yang mana perusahaan PKS adalah yang dominan diikuti rumah sakit dan migas.
“Dari 48 ini, 7 diantaranya mendapat kategori sangat taat, 25 mendapat penilaian taat dan kita berikan penghargaannya pada hari ini, sedangkan selebihnya mendapat penilaian kurang taat,” sebutnya.
Terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang masih mendapat prediket Kurang taat, Suparno mengaku DLH Kabupaten Rokan Hulu telah menyurati pihak terkait untuk melakukan pembenahan dari apa-apa saja yang kurang lengkap dari usahanya.
“Apabila tidak juga melakukan perbaikan, maka hal terburuknya perusahaan atau usaha yang dijalankan dapat dibekukan untuk sementara waktu,” pungkas Kadis.