PASIRPENGARAIAN – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta Rupiah, tepat pada hari ini, Kamis (24/08), Kepala Desa Kepenuhan Raya berinisial BHDS kembalikan uang hasil kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini diungkapkan Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH saat melakukan press release bersama awak media cetak, online dan TV yang ada di Rokan Hulu.
Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi BB Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko mengaku tepat pada hari itu, Kejaksaan Negeri Rohul telah menerima uang senilai Rp.574.160.000, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.
“Uang yang diterima tersebut akan dititipkan rekening Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui BANK BRI Pasir Pengaraian dengan nomor rekening : 109901000677308 RPL 008,” kata Kajari.
Uang pengembalian yang diterima dari tersangka Kades Kepenuhan Raya, diakui Kajari merupakan hasil dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 sampai tahun Tahun 2021.
Sambung Kajari, pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka merupakan bentuk itikad baik oleh pihak bersangkutan. Namun demikian, hal itu tidak akan membatalkan hukuman atas apa yang telah tersangka lakukan.
“Walaupun tersangka telah mengembalikan uang ini namun perkara ini akan tetap kita sidangkan sampai ke Pengadilan nanti,” jelas Kajari.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, diakui Kajari hingga sampai saat ini Kades Kepenuhan Raya itu nyatanya belum juga ditahan. Kajari beranggapan hal itu dikarenakan Kades berinisial BHDS itu sejauh ini masih bersikap kooperatif, yang mana selalu patuh dan hadir setiap kali adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Sayangnya, dalam kegiatan press release dari Kejaksaan, pelaku tidak ikut hadir ditengah-tengah awak media, sehingga wartawan hanya dapat menyaksikan penghitungan uang pengembalian oleh tersangka ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
“Pada hari ini pihak bersangkutan masih ada kegiatan di luar, dan sampai saat ini tersangka masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa,” sambung Kasi Pidsus Kejari Rohul, Susanto Martua.
Setelah pengumpulan berkas, Kasi Pidsus mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menargetkan pada akhir bulan September 2023 perkara ini sudah masuk atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Seperti yang diketahui, kronologis perkara ini berawal saat Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang ditanami pohon sawit seluas 18 Hektare. Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yang dijadikan PADes oleh pihak Kades Kepenuhan Raya dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat kabupaten rohul sebesar Rp.574.160.000,-.