“Upaya ini diawali oleh keseriusan pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang kemudian disempurnakan dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” jelas Bupati Sukiman panjang lebar.
Diakui Bupati juga, saat ini implementasi penyetaraan jabatan masih mengalami beberapa kendala, diantaranya masih ditemukan adanya paradigma yang kurang tepat dan ketidaksiapan pegawai untuk melaksanakan kebijakan penyetaraan jabatan dan masih adanya ketidak sesuaian antara jabatan fungsional yang diberikan dengan passion pegawai atau latar belakang pendidikan.
“Perubahan dan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional juga berdampak pada mekanisme pengembangan kompetensi, pengembangan karier, penataan kelas formasi, jabatan, peta pekerjaan dan pola karir jabatan fungsional yang harus lebih di menjadi perhatian setiap organisasi,” tambah Bupati.
Berdasarkan kendala tersebut, maka disampaikan Bupati Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu perlu melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan riset publik implementasi kebijakan penyetaraan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu ini.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, akan ada rekomendasi-rekomendasi atau perumusan kebijakan guna mempersingkat aliran birokrasi dan meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat,” harap Bupati.
Selain daripada itu, Bupati juga berharap kegiatan ini dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien pada birokrasi pemerintahan yang merupakan instrumen penting untuk memberikan peluang pengembangan karier dalam mendukung organisasi tetap berjalan dengan sistem karier yang tadinya berbasis struktural dapat beralih ke fungsional.
“Kepada para peserta untuk dapat bekerja lebih ikhlas, bersemangat dan bekerja keras untuk mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang lebih maju, lebih berdaya, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat Rokan Hulu,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Rohul, Yusmar M.Si mengaku kegiatan FGD ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan aparatur Pemerintah Daerah dalam hal meningkatkan kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
“Selain itu, kegiatan ini juga untuk memacu dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah, meningkatkan peran APIP dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta memberikan persamaan persepsi tentang kebijakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Yusmar.
Sementara itu, Output yang diharapkan dalam pelaksanaan FGD ini yakni dapat meningkatkan persamaan persepsi dalam hal pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Menurut data BKPP, FGD ini merupakan kegiatan pertama yang pernah dilakukan oleh Pemerintah dalam menjawab setiap persoalan-persoalan dan kerisauan yang dialami oleh Pejabat Fungsional terkait pelaksanaan karir ,” pungkas mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul itu.