Advokat di Pekanbaru Tanggapi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

PEKANBARU – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran Bali, menekankan pentingnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat di Indonesia yang diakui oleh undang-undang dengan mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.
“Advokat adalah profesi mulia dan terhormat (officium nobile) serta merupakan bagian dari penegak hukum. Peradi sebagai organisasi profesi telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai state organ. Organ Negara tidak bisa dua, masak kejaksaan agung ada dua, aneh. Masak mabes Polri ada dua, kejaksaan ya satu, mabes polri ya satu,” sebut Yusril sebelumnya.
Berkenaan dengan itu, Bambang Rumnan, SH, MH Advokat di Pekanbaru ketika memberi tanggapan dan mengatakan bahwa, Menko Yusril tidak bisa menganalogikan organisasi advokat dengan kejaksaan agung atau pun mabes polri, yang tentu saja tidak selaras dan tidak terkorelasi.
“Organisasi advokat tidak dibiayai oleh anggaran negara atau APBN sebagaimana Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan sejenisnya, kecuali jika Menko Yusril ingin mengadopsi organisasi advokat menjadi bagian dari lembaga negara ataupun lembaga kementrian/non kementrian, ya memang tidak boleh lebih dari satu,” terang Bambang.
Menurut Bambang, organisasi advokat yang mandiri baik dari aspek manajemen, administrasi maupun pendanaan tidak dapat serta merta terintervensi oleh conflic off interest.
“Sebagaimana yang kita fahami saat ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah sebagai Wakil Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” tambahnya.
“Untuk Prof Otto Hasibuan, jika ingin tetap menjadi Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, maka harus mengundurkan diri sebagai Ketua Peradi, agar tidak terjadi conflic of interest. Atau mengundurkan diri dari Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk tetap menjadi Ketua Peradi, ini baru fair, jika tidak berbentur lah kepentingannya,” tambahnya lagi
Jika ingin memperbaiki dan menyempurnakan organisasi advokat dari segala kekurangan ataupun melakukan evaluasi, Bambang berpandangan hal ini tentu lebih tepat, dari pada harus memaksakan permainan organisasi tunggal (single bar) yang justru berpotensi banyak hal.