Akademisi Tanggapi Pemblokiran AI oleh Pemerintah sebagai Langkah Kehati-hatian Tata Kelola Teknologi

PEKANBARU — Kebijakan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap salah satu layanan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dinilai sebagai langkah kehati-hatian dalam merespons perkembangan teknologi AI generatif yang sangat cepat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta keamanan digital.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Komputer Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Susandri, M.Kom., menyampaikan bahwa isu etika dan keamanan dalam pengembangan AI generatif perlu disikapi secara sistematis dan berlapis, khususnya ketika teknologi tersebut telah digunakan secara luas oleh publik.
“Pengembang AI memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip ethical-by-design dan security-by-design, yaitu memastikan aspek keamanan, privasi, serta mitigasi penyalahgunaan sudah dipertimbangkan sejak tahap perancangan sistem,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis, risiko penyalahgunaan AI generatif seperti produksi konten eksplisit, deepfake, dan manipulasi informasi dapat ditekan melalui pendekatan content filtering, model alignment, audit algoritmik, serta mekanisme human-in-the-loop. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada sistem AI yang sepenuhnya bebas dari risiko.
“Karena itu, transparansi sistem, akuntabilitas pengembang, serta literasi digital pengguna menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Terkait kebijakan pemblokiran sementara oleh pemerintah, Dr. Susandri menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai instrumen regulatif darurat untuk melindungi masyarakat sekaligus memberi ruang evaluasi terhadap teknologi yang dinilai berisiko.
“Dari perspektif tata kelola teknologi, pemblokiran bukanlah solusi teknis jangka panjang, tetapi dapat dipahami sebagai langkah kehati-hatian negara untuk membuka ruang evaluasi, penyesuaian kebijakan, dan dialog lintas pihak,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang lebih berkelanjutan ke depan adalah penguatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation), penetapan standar teknis yang jelas, serta mekanisme pengawasan adaptif yang mampu mengikuti dinamika inovasi AI tanpa menghambat riset dan pemanfaatan teknologi secara produktif.
Dalam konteks tersebut, peran akademisi dinilai sangat strategis sebagai penghubung antara pengembangan teknologi, kepentingan kebijakan publik, dan kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan perguruan tinggi menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola AI yang aman, beretika, dan tetap mendorong kemandirian serta daya saing teknologi nasional,” pungkasnya.