Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Oleh Kades Teluk Aur Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

PASIRPENGARAIAN – terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Aur, Muslim, pelapor yakni Rafina Simbolon mengaku telah melakukan perdamaian dengan terdakwa dan berharap agar terdakwa segera dibebaskan.
Suasana keakraban antara keluarga pelapor terhadap keluarga terdakwa dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kades Teluk Aur, Muslim terlihat begitu harmonis.
Hal ini terlihat saat kedua belah pihak keluarga bertemu dalam persidangan ketujuh dengan pembahasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/07) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Diakui pelapor, Rafina Simbolon bahwa dirinya dengan pihak keluarga terdakwa, yakni Kades Teluk Aur, Muslim telah melakukan perdamaian dan tidak menuntut apapun dalam persoalan tersebut.
“Yah, kita sudah damai, saya tidak menuntut apa-apa lagi,” katanya.
Dengan menggunakan masker, dihadapan awak media Rafina meminta dan berharap agar Kepala Desa Teluk Aur, Muslim dapat segera dibebaskan.
“Harapannya, dikarenakan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak, dengan sukarela, kita pun sudah cantumkan secara tertulis, maka kami harapkan Majelis Hakim dapat membebaskan pak Muslim,” tambahnya.
Sementara itu saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lita Warman SH MH memberatkan terdakwa dengan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan tuntutan kurungan penjara selama 10 bulan.
Masih ditempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Budiman Jayadinata, SH MH didampingi Amrizal SH dan Suhardiman SH berkeyakinan ini adalah murni perkara perdata tentang sengketa jual beli tanah bukan perkara pidana seperti yang disampaikan oleh JPU.
“Kita berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah dalam hal ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, perkara Kades Teluk Aur, Muslim merupakan kasus dugaan penipuan jual beli lahan, yang sebelumnya telah dilakukan perdamaian baik diantara pelapor maupun terdakwa.