JAKARTA – Lagi-lagi, Ammar Zoni terlibat dalam skandal narkoba. Pria dengan nama lengkap Muhammad Ammar Akbar tampaknya belum jera dalam berurusan dengan zat terlarang meskipun saat ini masih menjalani hukuman di penjara karena kasus yang sama. Dikutip dari DetikNews pada Kamis (9/10/2025).
Ammar Zoni tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Tindakan tersebut terungkap ketika petugas Rutan mulai curiga dengan perilaku Ammar Zoni.
Dalam kegiatan tersebut, mantan bintang sinetron ini tidak sendirian. Ammar Zoni terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba bersama lima individu lainnya, yaitu A, AP, AM yang dikenal juga sebagai KA, ACM, dan MR.
Distribusi narkoba sabu dan tembakau sintetis tersebut terjadi di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni memperoleh barang terlarang itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ucap Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, kepada wartawan.
Ammar Zoni terlibat dengan narkoba di tempat yang seharusnya menjadi area hukum baginya, di mana dia menjalani hukuman terkait kasus yang sama. Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman penjara selama empat tahun karena kasus narkoba setelah jaksa mengajukan banding atas putusan sebelumnya.
Awalnya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama tiga tahun. Namun, jaksa penuntut umum tidak menerima keputusan tersebut.
Jaksa kemudian mengajukan banding, dan putusan untuk Ammar Zoni akhirnya diperberat menjadi hukuman penjara selama empat tahun. Keputusan itu dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian ringkasan hasil putusan banding.
Vonis ini diterima setelah Ammar Zoni terjerat untuk ketiga kalinya dalam masalah narkoba. Berikut adalah perjalanan kasusnya:
Ammar Zoni Ditangkap 2017 Menyusuri kembali, penangkapan pertama Ammar Zoni terjadi pada tahun 2017. Dia sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.
Ammar Zoni Ditangkap Lagi 2023 Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum pada bulan April 2023 terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Ditangkap Lagi Desember 2023 Kurang dari dua bulan setelah dibebaskan, Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis ini kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Saat ini, Ammar Zoni kembali menghadapi risiko penjara dalam kasus yang mirip karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. Tulis (Mo).