ANEH TAPI NYATA, Pembangunan Jalan di Desa Menaming Tanpa Plang Proyek

PASIRPENGARAIAN – Pembangunan Jalan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terletak di Dusun Tanjung Godang II Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2020, diduga siluman lantaran tidak adanya papan plang proyek di lokasi pembangunan.

Menurut Hadian, salah seorang warga Desa Menaming mengatakan, banyak keanehan di bawah pemerintahan Kepala Desa Menaming, Tak hanya pembangunan jalan tanpa plang proyek, sebagian ruangan Kantor BUMDES juga dijadikan tempat tinggal pribadi oleh oknum.

“Dilapangan kami tidak melihat papan plang proyek yang seharusnya ada papan proyek, ini agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa, terus ukuran bangunannya berapa dan Siapa pelaksana kegiatannya, kalau tidak ada papan proyeknya kaya gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar Hadian, Jumat (03/07/2020)

“Dalam aturan perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai melalui uang negara wajib memasang papan nama proyek,Karena dari situlah masyarakat bisa tahu jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,” lanjutnya.

Menurut Hadian, tidak adanya plang proyek pembangunan jalan di Desa Menaming,  diduga menyalahi aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“dengan tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.

Hadian menambahkan, pembangunan jalan di Desa Menaming, juga di duga melanggar peraturan presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek.

Tidak hanya itu, Hadian juga menuturkan bahwa kantor BUMDES Desa Menaming sebagiannya kini di tempati oleh orang pribadi yang tentu telah menyalahi aturan.

“Kantor BUMDES Menaming sekarang malah di jadikan tempat tinggal orang pribadi, aneh kan, Saya berharap agar PJ Kades Menaming melakukan sesuatu kebijakan itu dengan mentaati aturan Hukum yang ada dan sesuai dengan regulasi yang berlaku”,tutur Hadian.

Sedangkan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, PJ Kepala Desa Menaming, Elfitrend Saputra mengatakan bahwa plang proyek pembangunan jalan di Desa Menaming telah ada, namun dirusak OTK.

“Kalau perihal plang papan proyek kalau tak salah kemaren itu sudah ada tapi laporannya dirusak OTK,” jelas Elfitrend.

Ketika ditanyakan tentang kantor BUMDes yang dijadikan tempat tinggal oleh orang pribadi, Elfitrend mengatakan akan segera menyurati pihak terkait.

MSI