PASIRPENGARAIAN – Dalam mencegah Perdagangan Orang (PO), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Disos P3A) Kabupaten Rokan Hulu mengadakan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)se-Rohul. Kamis (31/10/2019). Di Sapadia Hotel. Pada 09.00 WIB.
Sosialisasi ini melibatkan perwakilan dari berbagai instansi Pemkab Rohul, juga dari instansi Vertikal seperti Kejaksaan Negeri Rohul, Pengadilan Negeri, Polri, Kementrian Agama, dan berbagai organisasiai lainnya.
“Dalam rangka memerangi TPPO, maka kita adakan Sosialisasi ini, dan sebenarnya anggota yang hadir hari jnj adalah gugus yang sudah terbentuk. Mereka nantinya akan mendalami tugas pokok dan fungsi mereka di gugus tersebut” jelas Hj Sri Mulyati.
Sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari Rumpun Perempuan dan Anak Riau (PUPARi) Riau Risdayati, dan kabit perlindungan hak perempuan (PHP) Dinas pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak provinsi Riau Yulhendri SH MH yang diadakan seharian penuh.
Kata Hj Sri Mulyati menambahkan, sebelumnya mereka juga sudah punya lembaga di Disos P3A yakni LK3 atau Lembaga Kesejahteraan Keluarga. Namun itu lebih kepada peran masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, sebagai partisipasi publik untuk pemberdayaan perempuan, kemudian yang kedua adalah tindak pidana perdagangan orang.Memang kalau untuk TPPO saat ini tidak kita lihat secara signifikan,” tukasnya
Ditanya apakah di Rohul sudah ada ditemukan kasus TPPO, Sri mengaku belum ada hingga kini.Hanya saja pihaknya terus berkoordinasi ke Polres melalui unit PPA.
“Mungkin adanya perdagangan orang, ini kan banyak jenisnya, ada pemaksaan, penekanan, ada penjual penculikan dan segala macamnya. namun sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima” tutupnya.