Bakar Hutan, Pemuda Muara Musu diamankan Polsek Rambah Hilir

PASIRPENGARAIAN – Membakar hutan disaat banyaknya kabut asap, seorang pemuda ditangkap Kapolsek Rambah Hilir karena membakar lahan. Selasa (21/08/2019). Di Desa Muara Musu Timur

Fenomena asap di Riau seakan menjadi rutinitas tahunan yang tidak kunjung bertepian. Adapun kabut asap ini diakibatkan dengan banyaknya pembakaran hutan. Baik dibakar ataupun terbakar karena kondisi tanah gambut.

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:

Pada, Selasa (21/08/2019) pukul 14.30 Wib Kapolsek Rambah Hilir menangkap dua orang pemuda yang tengah membakar Hutan di desa Muara Musu. Menurut pengakuan pelaku, pembakaran hutan dilakukan untuk membuat ladang. Namun hal ini tentunya sangat mengganggu. Mengingat Riau yang tengah dilanda kabut asap yang tebal. Sehingga menambah volume asap yang ada.

“Kita sudah selalu memberikan himbauan dengan menempelkan maklumat Kapolda tentang larangan membakar hutan dan lahan melalui bhabinkamtibmas dan juga bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa untuk menyampaikan kepada warga nya agar tidak membakar kalau membuka lahan” ungkap IPTU Budi Ikhsani selaku Kapolsek Rambah Hilir.

Kejadian penangkapan bermula saat team gabungan Karhutla yang terdiri dari Polsek Rambah Hilir yang di pimpin Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, SH, Koramil 02 Rambah dan BPBD Kab. Rohul melakukan pencarian titik api yang terpantau di Hot Spot di daerah Muara Musu.

Kemudian setelah melakukan pencarian melewati jalan kebun karet dan kebun sawit saat itu Team Gabungan Karhutla berhasil menemukan titik api yang terletak di Dusun Muara Musu timur Desa Muara Musu Kec. Rambah Hilir. Kab.Rohul.

pada saat Team Karhutla sampai dititik api saat itu Team Karhutla melihat ada 2 ( orang ) yang sedang berada di areal titik api dan melihat 2 orang yang berada dilokasi. saat dilakukan introgasi saat itu 1 ( orang ) dari 2 orang tersebut berinisial IR(21) mengaku bahwa telah melakukan pembakaran hutan.

“Kita telah mengamankan 1 ( satu ) buah Mancis dan Cairan Bensin yang di campur dengan Oli sebagai barang bukti” ungkap IPTU Budi Ikhsan SH.

Kini 2 ( dua ) orang dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Rambah hilir dan setelah sampai di polsek Rambah Hilir ke 2 ( dua ) Orang tersebut di bawa ke Polres Rokan Hulu guna Pengusutan lanjut. (Dan)