Kemenang Rohul, Konflik Rumah Ibadah Mesti Kedepankan Jalur Musyawarah dan Dialog

Kakan Kemenag Rohul, H Syahruddin MSy
Kakan Kemenag Rohul, H Syahruddin MSy

PASIRPENGARAIAN – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Syahrudin M.sy meminta konflik yang terjadi dalam Pembangunan Rumah Ibadah harus diselesaikan secara musyawarah. Seluruh Umat beragama di rohul diharapkan mengedepankan sikap saling menghormati Serta menghargai kepentingan masing-masing agama.

Untuk menjaga Toleransi dan hubungan yang harmonis antar umat Agama, Syahrudin meminta setiap pihak tak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing. Sebab, kerukunan antar umat serta persatuan dan kesatuan bangsa harus ditempatkan pada tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

Menurut Syahrudin, Banyak konflik antar agama di indonesia yang di awali dari Persoalan Pendirian rumah ibadah. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh umat beragama, agar dalam pendirian rumah ibadah, tetap berpedoman pada aturan serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Agama dan Mendagri.

“Banyak Kasus terjadi, belum ada Izin, Rumah ibadah sudah didirikan. Ketika berdiri terjadilah pro kontra di tengah masyarakat. mungkin saja ada factor Ketidak tahuan, tapi dalam komponen masyarakat majemuk itu tidak dibenarkan. Seharusnya, sebelum mendirikan Rumah Ibadah harus dilengkapi dulu Persayaratannya, Seperti hak kepelimikan tanah, Lengkapi persyaratan SKB 2 Menteri, dan IMB” Cakap Syahrudin Senin (19/8/2019).

Selain kelengkapan Syarat, lanjut Syahrudin, dalam pendiriannya rumah ibadah ini juga harus melibatkan tokoh adat setempat dan memperhatikan aspek kearifan lokal sehingga keberadaan rumah ibadah tersebut didukung semua pihak.

“Pemerintah juga harus menengahi dengan cara, mencarikan lokasi lain,jika rumah ibadah sudah terlanjur berdiri sehingga tidak menimbulkan konflik dimasyarakat. Nah, yang terlanjur mendirikan, juga harus legowo dan berlapang dada dipindahkan, karena sudah melakukan kekhilafan” ujarnya.

Sementara bagi masyarakat yang Kontra, ketika secara persayaratan telah terpenuhi maka tidak boleh melarang lagi pendirian rumah ibadah. karena semua Warga negera pada prinspinya memiliki hak hidup dengan mememluk dan menjalankan kepercayaan masing-masing.