“Yang pada hakekatnya, membayar pajak untuk mensejahterakan dan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu yang kita cintai ini,” Tambah Bupati.
Masih ditempat yang sama, Kepala KPP Pratama Bangkinang, Meidijati menjelaskan terdapat 95 ribu-an wajib pajak yang ada di Negeri Seribu Suluk.
“Sedangkan untuk yang menunggak juga ada beberapa, dan kita juga sudah melakukan penagihan aktif sesuai dengan prosedur yang berlaku terhadap wajib pajak yang masih menunggak,” Kata Meidijati.
Lanjut wanita berkacamata itu, bahwa pencapaian pajak KPP Pratama Bangkinang meliputi Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu pada Tahun 2021 mencapai 1.4 Triliun Rupiah.
Kepada para wajib pajak Kabupaten Rokan Hulu, Meidijati mengucapkan terima kasih karena telah mendukung dan berpartisipasi dalam membayar pajak sesuai dengan waktunya.
“Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, himbauan kita kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunggu waktu hingga 31 Maret 2022, untuk melaporkan SPT orang pribadi, karena lebih cepat lebih baik,”sebut Mei.
Diakuinya juga bahwa 70 persen dari wajib pajak yang melaporkan wajib SPT nya telah melaporkan, sedangkan 30 persen lainnya diharapkan dapat melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2022.