Selain dihadiri Sekretaris Utama BSSN YB. Susilo Wibowo dan Kepala Balai sertifikasi Elektronik BSrE JonathanGerhard Tarigan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si beserta para sekda dari pemerintah Kabupaten atau kota perwakilan, Kepala BAPPEDA Rokan Hulu Drs. Yusmar, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Rokan Hulu H. Syofwan, S.Sos beserta para kadis Kominfo pemerintah Kabupaten atau kota perwakilan, Kabag Kerjasama dan Administrasi Setdakab Rokan Hulu Muhammad Franovandi, S.STP, M.Si, serta Plt.Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Rokan Hulu Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si.
Mewakili seluruh pemerintah daerah yang hadir, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman H Sukiman dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BSSN atas kegiatan yang dilaksanakan.
“Dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama ini, kedepan diharapkan dapat memudahkan penerbitan sertifikat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik,” kata Bupati Sukiman.
Diakui Bupati Negeri Seribu Suluk itu lagi, hal ini tentu selaras dengan amanat Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 17 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
“Tanda Tangan Elektronik (TTE) sangat diperlukan dalam meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan menjamin keamanan dan kelegalan dokumen. TTE ini dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara mudah melalui perangkat mobile atau web,” ungkapnya.
Sementara itu, dari keterangan Sekretaris Utama BSSN YB. Susilo Wibowo menerangkan, bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, akan berbanding lurus dengan tingkat risiko dan ancaman keamanannya.
”Dibutuhkan keamanan siber yang merupakan upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber” ujar YB Susilo Wibowo
Lanjitnya, BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 1036 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dalam pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE sendiri, dijelaskan YB Susilo dapag membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yakni jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen, jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.
Dengan pemanfaatan TTE ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.
Masih dalam kesempatan yang sama YB Susilo Wibowo menambahkan bahwa melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital pemerintah daerah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.
“Saya berharap, 16 (enam belas) Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tambahnya.