Fenomena Skincare Overclaim, Sekretaris Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana UNILAK Angkat Bicara

PEKANBARU – Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana dan dosen mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Miftahul Haq, S.H., M.Kn.,  memberikan pandangan terkait fenomena terkini yang ramai diperbincangkan tentang produk skincare yang diduga melakukan praktik overclaim.
Fenomena ini semakin disoroti dengan munculnya sosok “Dokter Detektif” atau Doktif di media sosial, yang kerap kali membongkar ketidakcocokan antara klaim pada kemasan produk skincare dengan hasil uji laboratorium sebenarnya.
Menurut Miftahul Haq, regulasi di Indonesia mengenai perlindungan konsumen sudah cukup kuat, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Para pelaku usaha skincare wajib memastikan produk mereka aman dan tidak membahayakan konsumen. Ketidaksesuaian antara label produk dan kandungan yang teruji tidak hanya merupakan pelanggaran etik, tetapi juga melanggar hukum yang dapat mengakibatkan sanksi,” tegasnya.

Miftahul Haq juga menyoroti beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di antaranya adalah keharusan produk skincare untuk memenuhi standar keamanan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tanggung jawab produsen dalam memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
“Pengusaha skincare tidak boleh melakukan iklan yang membesar-besarkan klaim produk. Konsumen memiliki hak untuk menuntut jika produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tambahnya.
Dengan maraknya produk skincare ilegal yang belum terdaftar di BPOM, Miftahul Haq mengingatkan konsumen untuk lebih berhati-hati dan melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan.
“Pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis skincare bisa dikenai sanksi berat, termasuk denda dan hukuman pidana,” ujarnya.

Miftahul Haq berharap agar konsumen lebih terlindungi melalui kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang ada. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan agar seluruh produk skincare yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diharapkan.