PEKANBARU – Drs. H. Syamsuar M.Si selaku Gubernur Riau yang juga pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dirinya tidak menghadiri persidangan atas terdakwa Al Qudri Tambusai SH.
Tepat pada hari ini, Rabu (08/03) Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru menjadwalkan pemeriksaan atas laporan pencemaran nama baik Gubernur Riau, H Syamsuar, Namun disayangkan, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut tidak menghadiri persidangan hingga akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, (15/03) tepatnya pada pekan depan.
Dalam persidangan, seharusnya Gubri Syamsuar dijadwalkan untuk memberikan keterangan atas laporan nya terhadap Al Qudri tambusai atas tuntutan yang diajukannya pada beberapa waktu lalu.
Pada persidangan ke lima yang tidak dihadiri Gubri tersebut, sejumlah aktivis dari berbagai Universitas di Riau turut hadir dan memberikan dukungan serta motivasi kepada terlapor, Al-Qudri.
Aktivis tersebut menyayangkan telah terjadi di Riau ini kemunduran demokrasi, dimana seolah kritikan sudah dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Tidak hanya sebatas baperan, ternyata Gubri Syamsuar bak sang Raja, dimana hanya rakyat yang wajib taat hukum. Tentu sikap gubri Syamsuar bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, harusnya dia hadir dan menghormati pengadilan”
ungkap Qudri.













