PASIRPENGARAIAN – Setelah menjalani Pemeriksaan di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat (19/01), Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu berinisial HI menjalani penahanan di Sel Mapolres Rohul, Sabtu (20/01).
Adapun penahanan terhadap Kadis Perkim Rohul tersebut, yakni sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja BBM dan Belanja Transportasi Darat di Dinas Perkim Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos SH MH, membenarkan telah menetapkan tersangka inisial HI dan YT, sejak 11 Januari 2024 lalu.
“Kini dua tersangka telah kita amankan dan kita tahan dengan inisial HI dan YT,” terangnya.
Diakui Dr Raja, pada hari itu, Jumat (19/01), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang, dimana HI dan YT merupakan sebagai dugaan tersangka, sementara itu inisial P dan WT diperiksa sebagai saksi.
“Saat ini kita masih melakukan penyidikan selanjutnya,” tambahnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa penahanan terhadap kedua terduga tersangka ini yakni HI merupakan pengguna anggaran Kadis Perkim, sedangkan YT merupakan Direktur Pemenang Tender.
Angka kerugian atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan tersebut, disampaikan Dr Raja mencapai diangka Rp. 6,2 M, dimana jumlah ini jauh lebih tinggi daripada hasil pemeriksaan Inspektorat Rokan Hulu, yakni sekitar Rp. 5,6 M.
Saat ditanya terkait Kapan melakukan Konferensi Pers, AKP Dr Raja Kosmos menjawab, masih menunggu atau meminta izin ke Krimsus Polda Riau.
Dalam pantauan awak media, Kadis Perkim Rohul tersebut tampak telah menggunakan rompi berwarna orange sambil didampingi oleh pihak berwajib dibelakangnya.