Jakarta Berlakukan PSBB, Berikut Pandangan Dosen Fakultas Hukum UPP

PASIRPENGARAIAN – Kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang di lakukan Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini di tanggapi oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengarain Almadison,SH,.MH.

Menurut Almadison,SH,.MH, Dosen FH UPP, kondisi ibukota Jakarta yang pemberlakuan PSBB ( pembatasan sosial bersekala besar ) memang cara yang harus dilakukan untuk menekan lajunya penyebaran covid-19.

Penetapan PSBB diatur dlm PP No 21 tahun 2020 sedangkan syarat PSBB diatur dalam Permenkes RI No 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka penanganan Covid 19, kereteria PSBB tsb adalah:

1. Jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat kebeberapa wilayah

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa diwilayah atau negara lain.

Dosen muda yang menjabat sebagai pembina Kemahasiswaan Fakultas Hukum UPP ini mengatakan Kebijakan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta patut di dukung oleh masyarakat semua

“Jika melihat keadaan Jakarta pada saat ini, apa yang dilakukan pemerintah DKI patut didukung dan diapresiasi oleh masyarakat dengan baik, namun pemerintah juga harus memperhatikan  faktor ekonomi masyarakat dengan baik, harus membuat terobosan perekonomian masyarakat tetap terjaga dengan baik”.Terang Almadison,SH,.MH (MSI)