PASIRPENGARAIAN – Terkait digelarnya Musyawarah Cabang (Muscab) Federasi Serikat Pekerjaan Pertanian Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Rokan Hulu (Rohul), yang diselenggarakan pada Jumat (24/07/2020), Ketua Karateker (PC.FSPPP.KSPSI) Rokan Hulu, Maisar sebut Muscab tidak sah atau ilegal dan telah menyalahi AD/ART yang berlaku.
Sesuai surat keputusan nomor :KPTS.17/DPC.KSPSI/RH/VIU2020 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSPPP.K-SPSI Provinsi Riau pada 17 Juli 2020, memutuskan untuk mencabut dan membatalkan semua surat keputusan (SK) yang sudah diiterbitkan dan menetapkan saudara Maisar sebagai ketua Karateker PC FSPPP. K-SPSI Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam penjelasan Maisar, Muscab PC FSPPP KSPSI memang akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha 1441/2020.
“Memang muscab PC FSPPP KSPSI Rohul itu akan kita laksanakan, namun setelah Idul Adha,” jelas Maisar.
Kepada awak media, Maisar menyayangkan adanya Muscab yang diselenggarakan oleh H Porkot Lubis SH.MH dan Kabul Situmorang tanpa mengikuti AD/ART yang berlaku.
“Tentunya muscab yang diselenggarakan oleh saudara H Porkot Lubis dan Kabul Situmorang tersebut tidaklah sah, karena sudah menyalahi AD/ART,” tambahnya.
Lanjut Maisar, sesuai AD/ART FSPTI, KSPSI pasal 27, Musyawarah Cabang (Muscab) diadakan 4 tahun sekali, disesuaikan dengan Konfercab KSPSI dan dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang FSPTI, Utusan DPD. FSPTI atau Utusan PUK. FSPTI.
“Itulah yang kita herankan, kegiatan Muscab tanpa dihadiri tiga komponen penting tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Musyawarah Cabang juga berwenang Menyusun Program Kerja Cabang, Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Cabang, Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang dan Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangan.
Maisar menekankan keberatan apabila agenda tersebut disebut Musyawarah cabang (Muscab) FSPPP KSPSI Kabupaten Rokan Hulu.
“Kalau agenda itu dinamakan Muscab, tentu itu telah menyalahi aturan, dan kami akan segera naikkan ini ke pengadilan,” kandasnya.