Ketentuan zakat Fitrah dan Zakat Mal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor :B.802/Kk.04.10/BA.03.2/03/2023 yang dikeluarkan oleh Ka Kemenag Rokan Hulu, H Zulkifli syarif pada, Jumat (31/03).
Saat dikonfirmasi ke Kepala Kemenag Rohul, H Zulkifli Syarif mengatakan bahwa surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan lebih awal, guna mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat membayarkan zakatnya segera mungkin.
“Diusahakan sebelum 27 Ramadhan, mengingat zakat yang diberikan oleh masyarakat nantinya akan diserahkan kembali ke para Mustahik Zakat, agar anak yatim dan para Fakir Miskin dapat membeli keperluan lebaran, sehingga fitrah dan kebahagiaan lebaran dapat sama-sama dirasakan oleh seluruh umat muslim yang ada,” kata Zulkifli.
Ketika ditanya terkait kapan pembayaran Zakat Fitrah atau Zakat Mal dimulai, Zulkifli menjelaskan bahwa pembayaran zakat sudah dapat dilakukan sejak 1 Ramadhan hingga Khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri.
“Untuk pembayaran zakat dimulai pada 1 Ramadhan hingga khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri, apabila setelah itu, maka jatuhnya bukan zakat lagi, melainkan sedekah,” tambahnya.
Terkait ketentuan nominal Zakat Fitrah, berdasarkan ketentuan hukum Fiqih Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan (Beras) sebanyak 2,5 Kg/Orang. Namun jika dibayar dengan uang, maka dapat disesuaikan dengan harga beras yang sering dikonsumsi.
“Kalau jenis beras Kuku Balam, Pandan Wangi dan Solok Asli, zakatnya sebesar Rp 40.000 per orang, sedangkan untuk beras merek Natural, itu zakatnya Rp. 37.500 per individu,” jelasnya.
Untuk Konsumen beras anak Daro dan Mawar, zakatnya sebesar Rp 35.000, sedangkan Topi Koki, CML, Apel dan 64, zakatnya sebesar Rp. 32.500, sementara untuk Lokal, Bulog dan ARB, zakatnya sebanyak Rp.30.000.
“Untuk zakat Mal, sesuai nisab yakni 85 gram emas, jika satu gram emas harganya Rp.912.000 maka dikali 85 gram dan dikali 2,5 persen, dan itu disesuaikan dengan harta yang kita miliki,” imbuhnya.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Zulkifli menghimbau untuk dapat menyalurkan zakat Fitrah maupun Zakat Malnya di Badan Amil zakat resmi, baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa.
“Kalau bisa, pembayaran zakat dilakukan lebih awal, agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” pungkas Zulkifli.