PASIRPENGARAIAN – Sebanyak 449 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020 terpaksa mengurungkan niatnya untuk ke tanah suci di tahun ini, bukan tidak beralasan, hal ini sesuai perintah pemerintah Republik Indonesia (RI) yang memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Dalam pengakuan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Rohul, H Syahrudin, M.Sy mengatakan, jamaah calon haji yang telah melunasi pembayaran biaya haji dan dijadwalkan pemberangkatan haji ditahun 2020 ini terpaksa ditunda pada tahun 2021 mendatang.
” Di Rohul, 449 JCH sudah melunasi pembayaran biaya haji dan jadwalnya seharusnya berangkat tahun 2020. Namun karena pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini, maka pemberangkatan JCH akan diundur tahun 2021 mendatang,” kata Syahrudin.
Sesuai pernyataan resmi Menteri Agama Fachrul Razie, sudah mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Dalam pernyataan resmi Menteri Agama RI, bahwa keputusan diambil dikarenakan Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, sehinggabpemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat.
Dengan batalnya pembarangkatan JCH Indonesia, tambah Syahrudin, maka 449 JCH Rohul secara otomatis juga pemberangkatannya tahun ini di batalkan, dan akan diberangkatkan tahun 2021 esok.
“Sedangkan untuk manasik haji bagi 449 JCH Rohul, akan diberikan tahun 1442 H atau 2021 M mendatang,” ucap Syahrudin.