PEKANBARU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Konsultasi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Acara yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Komisi III DPR RI, FORKUMPIMDA Provinsi Riau, akademisi, serta organisasi masyarakat seperti Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR).
Delapan Rekomendasi Penting PBH LAMR
Dalam kesempatan tersebut, Zainul Akmal selaku Ketua PBH LAMR menyampaikan sejumlah masukan kritis untuk penyempurnaan RUU:
1. Perluasan Definisi Korban
Merekomendasikan penambahan frasa “orang dan/atau kelompok” dalam definisi korban untuk mengakomodir perlindungan bagi Masyarakat Adat dan kelompok rentan lainnya.
2. Penguatan Sanksi Pidana dengan pemberatan dengan memperluas subjek pelaku pelanggaran mencakup ASN, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pegawai LPSK dan memasukkan korporasi sebagai subjek pidana, khususnya untuk tindakan:
* Menghambat proses perlindungan
* Mengeksploitasi saksi/korban
* Melakukan pelecehan
3. Pertanggungjawaban Pemilik Perusahaan
Menekankan perluasan tanggung jawab hingga ke pemegang saham korporasi, tidak hanya terbatas pada aspek finansial tetapi juga tindak pidana yang dilakukan perusahaan.
4. Mekanisme Restitusi Korban
Mengusulkan pengaturan khusus tentang penyitaan/perampasan aset pelaku untuk menjamin pemenuhan hak restitusi korban.
5. Penguatan Kelembagaan LPSK
Merekomendasikan pembentukan kantor perwakilan LPSK di seluruh daerah untuk memperluas jangkauan perlindungan.
6. Koordinasi dan kerjasama Lintas Lembaga
Menyarankan pengaturan tegas tentang kewajiban koordinasi serta kerjasama antara LPSK dengan:
– Aparat penegak hukum
– TNI
– Rumah sakit (termasuk psikolog/psikiater)
– Instansi terkait lainnya
7. Mekanisme Perlindungan Cepat Tanggap
Mengusulkan sistem perlindungan yang berlaku sejak pengajuan permohonan, tanpa menunggu penetapan kelayakan.
8. Perlindungan Proaktif
Menyarankan LPSK memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif perlindungan dalam situasi darurat, terhadap korban & tersangka tertentu.
Zainul Akmal menegaskan, “Perubahan regulasi ini harus benar-benar berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. Perlindungan hukum harus mampu menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti Masyarakat Adat,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LPSK untuk menyusun kebijakan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.