Masa Jabatan berakhir, DPRD Rohul Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati

PASIRPENGARAIAN – Tepat pada 22 April 2021 mendatang Bupati Rokan Hulu (Rohul) H sukiman akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Rohul untuk periode 2016-2021.
Hal ini membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat Paripurna pengusulan Pemberhentian Bupati Rokan Hulu Masa Jabatan tahun 2016 – 2021. Senin (05/04) di Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, H Abdul Haris M.Si, Kepala OPD se Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tampak hadir di lokasi.
Dalam wawancara dengan awak media, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST mengatakan rapat Paripurna ini berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014, yaitu DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian kepala daerah.
“Hal ini sesuai dengan tingkatannya kalau dia Gubernur, itu langsung ke Presiden, sedangkan untuk Bupati/Walikota, itu langsung ke Kementerian melalui Gubernur,” jelas Wanda yang diketahui baru saja melepas masa lajangnya tersebut
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Rokan Hulu akan melakukan konsultasi ke Gubernur Riau untuk langkah-langkah pergeseran pekerjaan atau pengganti Kepala Daerah sementara di Kabupaten yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.
“Sehingga setelah tanggal 22 April nanti, sudah harus ada penggantinya, baik itu PJS dari Provinsi Riau, atau PLH dari Kabupaten Rokan Hulu sendiri, sehingga tidak terjadi kekosongan Kepemimpinan di Kabupaten Rokan Hulu nantinya,” tambah Wanda. 
Untuk pengangkatan pejabat sementara baik PJS maupun PLH sendiri lanjut Wanda, itu merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau. 
“Karena masih ada proses Pemilihan Suara Ulang, kita akan menunggu hasil suara tersebut, selanjutnya kita akan konsultasikan ke Gubernur Riau menjelang ketetapan Bupati terpilih sesuai SK yang dikeluarkan oleh KPU dan Menteri Dalam Negeri,” tukas Wanda.