Melalui Sidang Paripurna, Bupati Sampaikan LKPj Tahun 2019 ke DPRD Rohul

PASIRPENGARAIAN – Melalui sidang paripurna, Bupati Rokan Hulu (Rohul),  H Sukiman, Selasa (14/4/2020) petang, secara resmi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2019.

Bupati Rohul H Sukiman menyebutkan, penyampaian LKPj kepala daerah TA 2019 ke DPRD Rohul, merupakan laporan tahun keempat periode pemerintahan kepala daerah Kabupaten Rohul tahun 2016-2021 yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Menurutnya, mekanisme dan substansi LKPj ini diatur dalam undang-undang tersebut serta merupakan upaya memenuhi azas transparansi dan akuntabel serta evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan oleh semua unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan wewenang dan tugas pokoknya sepanjang TA 2019.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati menyampaikan secara garis besar LKPj pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Rohul TA 2019. Untuk diketahui bersama, laporan keuangan daerah yang disampaikan perlu digaris bawahi.

Bahwasanya laporan tersebut bersifat un-audited, yang saat ini masih dalam proses audit  atau pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.

Orang nomor satu Rohul itu mengatakan, secara umum Pendapatan Daerah Kabupaten Rohul TA 2019 Rp1,9 triliun, dengan realisasi sebesar Rp1,73 triliun. Pendapatan  tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Diakuinya, realisasi dana perimbangan mencapai Rp1,23 Triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan realisasi mencapai Rp341,59 Juta. Sementara realisasi pada PAD tahun 2019 mencapai Rp160,21 miliar sedangkan total silpa pada tahun 2019 sebesar Rp. Rp9,34 Miliar.

Sedangkan belanja tidak langsung dengan alokasi sebesar Rp892.02 miliar dengan realisasi penggunaan anggaran Rp847,38 miliar. Kemudian alokasi belanja langsung pada tahun 2019 sebesar Rp1.015.340.392.162 dengan realisasi mencapai Rp883.653.693.426.

“Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Rohul sepanjang tahun 2016-2018 berada pada posisi fluktuatif. Itu dipengaruhi dari besaran pendapatan dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, transfer pemerintah provinsi, dan jumlah pendapatan transfer setiap tahunnya,” katanya.

Untuk posisi belanja daerah, lanjutnya, anggaran yang tersedia dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Rohul, terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan serta berbagai urusan lainnya yang dijabarkan ke dalam berbagai program prioritas daerah dan program pendukung.

Termasuk untuk membiayai berbagai kegiatan fungsi penunjang pemerintah daerah, kegiatan mendesak dan darurat, serta pemenuhan perubahan kebijakan yang tidak bisa ditunda pada tahun berikutnya sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Sukiman menambaahkan, sesuai dengan RPJMD tahun 2016–2021, pemerintah daerah bertekad mewujudkan Kabupaten Rohul sejahtera melalui peningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan, pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan kehidupan agamis yang harmonis dan berbudaya.

“Bahwasanya Visi yang dipedomani selama empat tahun terakhir ini, secara empiris saya katakan telah dapat mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rohul,” jelasnya.

Pada paripurna Penyampaian LKPj akhir tahun lalu tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul, M Sahril Topan ST.

Tampak hadir perwakilan Forkopimda, Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohul serta puluhan anggota DPRD Rohul.