Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs Ibnu Ulya M.Si, Selasa (18/01).
Disampaikan Ibnu Ulya, sesuai dengan program Pemerintah pusat yang juga sampai ke daerah, maka kedepan akan diperlakukan penerimaan siswa baru harus bisa menunjukkan Sertifikat Vaksin.
“Namun dalam pelaksanaan vaksinasi ini, tetap dari Dinas Pendidikan akan meminta persetujuan dan izin dari orang tua murid dengan memberikan surat edaran,” Kata Ibnu Ulya.
Diakui Ulya lagi, pada awalnya Pemkab Rohul tidak memaksakan hal tersebut, namun ini merupakan program pemerintah pusat yang nantinya juga akan sampai ke daerah
“Nanti anak-anak juga akan menyambung sekolah, pasti juga akan dimintakan Sertifikat Vaksinnya, sebab ini merupakan program pemerintah pusat termasuk sampai ke daerah tetap akan di kaitkan dengan vaksin ini, cuman anak anak yang sakit ataupun komorbid serta tidak ada izin orang tua tatap juga tidak kita paksakan,” Tambah Ibnu Ulya.
Kadisdikpora Rohul itu juga mengatakan bahwa telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah sekolah agar dapat memberikan surat persetujuan kepada orang tua murid untuk pelaksanaan vaksinasi, yang akan di laksanakan di lokus yang telah di sediakan.
“Bagi setiap anak yang tidak di vaksin, akan tetap mengikuti pembelajaran, namun kemungkinan akan dilakukan dengan cara Daring, sebab dengan adanya vaksinasi bagi anak-anak ini juga merupakan dasar bagi pemerintah untuk membuka secara langsung pembelajaran tatap muka,” Sebut Ulya lagi.
Diakui Ulya, saat ini perlu dibutuhkan izin dari orang tua untuk ketersediaan divaksin, namun yang jelas dari 68 ribu siswa yang tergolong dalam 500 sekolah akan di kejar Pelaksanaan Vaksinasi nya menjelang Akhir Januari 2022.
“Semoga ikhtiar yang dilakukan ini bisa melindungi dan memberikan kesehatan kepada anak anak semua dan juga memudahkan dalam pelaksanaan belajar mengajar, supaya 100 persen pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan,” Pungkas Ulya.