Penjaminan Mutu APIP, Pemkab Rohul dan Rohil Lakukan Telaah Sejawat

Inspektur Rohul H Helfiskar membuka pertemuan kegiatan telaah sejawat Inspektorat Rohul bersama Inspekltorat Rohil.
Inspektur Rohul H Helfiskar membuka pertemuan kegiatan telaah sejawat Inspektorat Rohul bersama Inspekltorat Rohil.

PASIRPENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Inspektorat Rohul, menerima kunjungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang akan melakukan telaah sejawat di Kantor Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.

Kehadiran Tim telaah dari Inspektorat Kabupaten Rohil, Rabu (23/10/2019), rombongan dipimpin Sekretaris Inspektorat Rohil, H Sarman Syahroni didampingi Inspektur Pembantu, Abu Bakar serta anggota tim 5 (lima) orang,

Kedatangan Inspektorat Rohil itu, disambut langsung Inspektur Rohul, H Helfiskar SH MH, didampingi Sekretaris, H Muslim SE MSi, para Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV serta para fungsional auditor dan P2UPD Inspektorat Kabupaten Rohul.

Kegiatan telaah sejawat yang berlangsung hingga Jumat (25/10/2019) mendatang, tidak lain dalam rangka penjaminan dan pengembangan mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dua kabupaten itu, dibuka secara resmi oleh Inspektur Kabupaten Rokan Hulu H Helfiskar SH MH.

Dalam arahannya, Helfiskar menyatakan telaah sejawat yang dilakukan Inspektorat Rohul dan Inspektorat Rohul, selain memenuhi salah satu kriteria dalam peningkatan kapabilitas APIP yang bertujuan untuk salah satu program penjaminan dan pengembangan mutu APIP yang dilakukan melalui penilaian intern dan ekstern.

Disamping program penilaian intern dilakukan melalui supervisi terus-menerus dan penilaian secara periodik, setiap semester atau tahunan.

Mantan kabag Hukum Setda Rohul itu mengatakan, program penilaian ekstern dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yakni Satu, sepenuhnya dilakukan oleh pihak independen yang mempunyai spesialisasi untuk itu, seperti Kantor Akuntan Publik. Dua, penilaian sendiri dengan validasi oleh pihak ekstern dan tiga ,telaah sejawat oleh APIP lainnya.

Dijelaskannya, telaah sejawat selain memenuhi salah satu kriteria dalam peningkatan kapabilitas APIP, juga bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP sesuai dengan visi, misi, tugas dan fungsinya, dan harapan pimpinan tertinggi organisasi.

Kemudian  menyatakan pendapat tentang kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit, dengan memberikan saran perbaikan kinerja APIP agar dapat memberikan nilai tambah kepada organisasi, dengan menjamin bahwa audit telah dilaksanakan oleh auditor yang berkompeten dan dilengkapi dengan pedoman kerja yang memadai.

“Pada prinsipnya pelaksanaan telaah sejawat ini, bukanlah untuk mencari kekurangan-kekurangan dari pelaksanaan tugas yang telah dilakukan oleh Inspektorat, namun lebih kepada memberikan perbaikan ke depan supaya pelaksanaan tugas-tugas yang dilakukan oleh APIP sesuai dengan Standar yang telah dikeluarkan oleh asosiasi auitor intern pemerintah Indonesia (AAIPI),” katanya.